banner 728x250

Fritz Alor Boy Tolak Pemilihan Sistem Proporsional Tertutup: Berikan Ruang Buat Aktivis untuk Berpolitik

  • Bagikan
Fritz Alor Boy
banner 780X90

JAKARTA, AKURAT MEDIA NEWS – Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT) Jakarta Timur Fridrik Makanlehi (Fritz Alor Boy) menolak pemilihan sistem proporsional tertutup yang disebutkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan yang sedang diajukan oleh para pemohon untuk dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Tokoh muda NTT itu menegaskan, wacana pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup akan menciptakan oligarki-oligarki didalam batang tubuh parpol dan sitem itu dapat mengundurkan sistem demokrasi.

“Sistem pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup akan menghadirkan oligarki-oligarki parpol. Tak hanya itu, sistem proposional tertutup memundurkan sistem demokrasi kebelakang lagi. Apakah kita mau kembali ke zaman kebelakang lagi?,” ujar Fridrik yang disapa Fritz Alor Boy itu kepada awak media di Jakarta (20/01/2023).

Alumni Magister Sistem dan Teknik Transportasi UGM mengatakan, pemilu menggunakan sistem proporsional tertebuka telah melibatkan semua rakyat untuk cerdas memilih calon legislatif (caleg) yang tepat.

Ia mengatakan, sistem ini ibarat menangkap ayam dalam karung tetapi yang didapat adalah tikus atau ular.

“Kalau menggunakan sistem tertutup, ibarat kita tangkap ayam dalam karung yang sudah diikat rapi, tapi saat dibukan bukanlah ayam tapi tikus atau ular. Tentu rakyat mau tidak mau yang seperti itu,” imbuhnya.

Bagi dia, sistem itu tak akan menempatkan kader-kader yang berkualitas untuk duduk di Parlemen.

“Kalau pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka sangat bagus karena melibatkan rakyat. Rakyat lebih cerdas dan bebas mengusung utusannya yang berkualitas untuk duduk di Parlemen. Tapi, pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup sudah tentu rakyat tak bisa pilih wakilnya yang berkualitas untuk duduk di Parlemen. Sudah tentu, sistem ini sangat merugikan rakyat dan demokrasi yang berkualitas,” katanya.

Ia berharap, kiranya MK dapat menolak apa yang dilakukan oleh pemohon untuk dilakukan judivial review (JR).

“Sebagai pemuda Indonesia menolak apa yang dilakukan oleh para pemohon di MK. Kami berharap, MK menolak JR itu. Mengapa? pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup dapat merugikan rakyat,” tambah dia.

Menurutnya, sistem pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup membuat kekuasaan sepenuhnya berada di parpol dan tidak akan menghargai para kader yang sudah bekerja di lapangan.

“Kalau keputusan adan di tangan parpol, para kader-kader yang berkualitas, sudah bekerja di lapangan akan tergeser dan tak akan terpilih,” ucapnya.

“Ayo, kita bersama-sama bergandengan tangan untuk terus menjaga amanah reformasi yang sudah dibangun selama 20 tahun, agar Indonesia tak kembali  lagi ke model otokrasi,” sambungnya lagi.

Melansir harianterbit.com, seperti diketahui, uji materi ini diajukan oleh enam orang yaitu Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Mereka didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan selaku kuasa hukum.

Keenam pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *