
Akurat Media News Madiun – Seiring dijalankannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Madiun yang dimulai Sabtu 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB dini hari, anggota Polres Madiun mulai melaksanakan penyekatan di beberapa lokasi.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan, ada 5 (lima) titik penyekatan di wilayah Kabupaten Madiun. Yaitu, 4 titik Pos Pengendalian di perbatasan Madiun-Nganjuk Desa Nampu Kecamatan Gemarang, perbatasan Ponorogo-Madiun Kelurahan Mlilir Kecamatan Dolopo, Exit Tol Dumpil dan Exit Tol Caruban, serta 1 titik Pos Pembatasan di Jalan Mt. Haryono Alun-Alun Caruban.
Ari menjelaskan, penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat.

Ari menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan mobilitas masyarakat dalam PPKM Darurat.Â
“Kami mohon kerjasama dari masyarakat untuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan, 5M sudah menjadi kewajiban. Demikian juga pembatasan mobilitas masyarakat sudah diatur tolong dipatuhi,” tandasnya..( Tan. Pras, Muid )











5