banner 728x250

Dirjen Nakes Resmi Pecat 532 D4 Bidan Pendidik, Mereka Menangis Histeris di Kantor Dirjen Nakes

  • Bagikan
Foto Aksi Unjuk Rasa Penolakan Afirmasi 2024 di Kemenkes (17/4/2024)
banner 780X90

JAKARTA, AKURAT NEWS.COM – Sebanyak 532 DIV Bidan Pendidikan seluruh Indonesia resmi diberhentikan atau di pecat oleh Direktorat Tenaga Medis (Dirjen Nakes) Arianti Anaya. Pemberhentian itu disampaikan melalui Surat Edaran yang diterbitkan tahun 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kordinator Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) Fritz Alor Boy kepada awak media pada 24 April 2024.

Hasil audiensi perwakilan Bidan Pendidikan, GRPN dan Ikatan Bidan Indonesia dengan Arianti Anaya pada 23 April 2024 di Kantor Dirjen Nakes tidak menemukan hasil yang memuaskan.

“Kemarin kami sudah datangi kantor Dirjen Nakes. Ibu Arianti langsung menerimanya namun hasilnya sangat merugikan dan tidak memuaskan,” katanya.

“Hasil audiensi, Arianti memberikan tawaran yang sifatnya ancaman kepada padar Bidan-bidan, yaitu “mau ikut afirmasi 2024 atau dinyatakan hangus’, ” lanjutnya.

Mendengar informasi itu, lanjut Fritz, perwakilan Bidan yang hadir di Kantor Dirjen Nakes menangis histeris.

“Dengar informasi itu, para Bidan menangis histeris di kantor Dirjen Nakes,” sebutnya.

Sehingga, Fritz meminta agar Arianti Anaya segera dicopot dari jabatan Dirjen Nakes.

“Jabatan itu milik rakyat, maka kami dari GRPN yang terdiri dari berbagai organisasi termasuk ada mahasiswa meminta Presiden segera mencopot Arianti Anaya dari Dirjen Nakes,” tegasnya.

Hingga ia mengancam akan lakukan demontrasi didepan Dirjen Nakes dan Men-PAN.

“Ini bicara kemanusiaan. Ibu Arianti tidak mampu mempertimbangkan perjuangan dari para Bidan selama mengikuti tes 2023. Karena itu, kami akan lakukan demo di Dirjen Nakes dan Men-PAN,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu korban Astri Liman tak sepakat adanya afirmasi 2024. Ia menilai Afirmasi 2024 itu tak menguntungkan.

“Kami kurang setuju atas adanya afirmasi 2024,” sebutnya dengan tangisan.

Selanjutnya, katanya, segera terbitkan NIPPPK dan SK serta segera revisi Surat Edaran.

“Kami ingin rubah itu SE dan terbitkan NIPPPK dan SK,” katanya.

Surat Edaran Nomor: PT.01.03/F/570/2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 mencabut Surat Edaran ini mulai berlaku Surat Edaran Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan
PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

Ini bunyi poin SE tersebut:

  1. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan mengenai ketentuan Persyaratan
    Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara
    Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan Tahun 2024, sebagai berikut:
    Tenaga Kesehatan yang akan mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  2. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku Surat Edaran Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang
    Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan
    PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan adanya SE Nomor PT.01.03/F/570/2024 pencabutan Surat Edaran Nomor PT.01.03/F/1365/2023 membuktikan bahwa Dirjen Nakes memberhentikan para lulusan seleksi P3K tahun 2023.

 

banner 780X90
Penulis: Tim/Red
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *