MAGETAN – Akuratmedianews.com Joko Suyono Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan,Gelar acara sosialisasi perda Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat miskin.sosialisasi tersebut dilaksanakan di 2 lokasi,yaitu di aula Desa Ngelang dan Desa Mrahu Kecamatan Kartoharjo,Rabu (20/9/2023).
Joko Suyono Mengatakan,ucapan terima kasih kepada toko masyarakat,pemuka agama dan tokoh pemuda yang telah hadiruntuk mengikuti sosialisasi peraturan Daerah ini.
” Yang mana nantinya masyarakat miskin akan mendapatkan hak bantuan hukum dalam mencari dan memperoleh suatu keadilan,akses tersebut nantinya pemerintah daerah akan menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat miskin untuk menerima bantuan hukum guna mendapatkan suatu keadilan,” ujar JKS.
Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin akan dilaksanakan secara merata di daerah.sabagai bentuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga masyarakat yang sesuai prinsip persamaan dalam berkedudukan di mata hukum serta menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum.
Sedangkan bantuan hukum yang diberikan meliputi,masalah hukum perdata,hukum pidana serta masalah hukum tata usaha.bantuan hukum ini diberikan untuk membantu masyarakat miskin dalam penyelesaian permasalahan hukum yang di hadapai.
” Semoga kita mewujudkan peradilan yang efektif dan dapat dipertanggung jawabkan adil serta berkedudukan sama dimuka hukum,” Pungkas JKS.(Hst)