Surabaya- Akuratmedianews.com- Sebuah aksi pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di Surabaya. Kali ini, targetnya adalah sebuah truk tangki yang diduga terlibat dalam pengisian BBM secara ilegal. Insiden tersebut terjadi di Jalan Perak Barat No. 227 pada Senin (8 Oktober 2024) sekitar pukul 19.39 WIB.
Dugaan kuat mengarah kepada mafia migas berinisial TH, yang kembali menjalankan aksinya. Meski beberapa mafia BBM bersubsidi telah ditangkap oleh pihak berwenang, praktik pencurian BBM dari truk tangki Pertamina masih terus berlangsung. Modus yang digunakan adalah pengambilan BBM langsung dari tangki Pertamina menggunakan jerigen, atau yang dikenal dengan istilah “kencing.” Aksi ini terjadi di area yang berdekatan dengan Pertamina Persero, Jalan Perak Barat, Surabaya.
BBM hasil curian tersebut diduga dijual kepada industri dengan harga di atas harga normal. Kegiatan ilegal ini dilakukan tanpa izin resmi, mirip dengan pencurian tersembunyi yang sejauh ini belum tersentuh oleh aparat hukum.
Atas kejadian ini, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim beserta Kanit Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Namun, sayangnya, hingga berita ini diturunkan, kedua pihak tersebut tidak memberikan tanggapan terhadap pesan WhatsApp dari awak media. Dugaan muncul bahwa mereka enggan merespons atau “tutup mata” atas insiden ini.
Seorang narasumber yang mengetahui kejadian ini memberikan pernyataan, “Disini sudah biasa bos mafia BBM melakukan ‘kencing’, mas. Seharusnya itu tidak diperbolehkan karena merugikan negara dan masyarakat yang membutuhkan BBM. Tapi entah kenapa, aparat penegak hukum wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak melakukan tindakan tegas, seakan tutup mata, dan bos mafia BBM itu kebal hukum, ya mas,” ujar sumber yang enggan dipublikasikan namanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampak merugikan yang ditimbulkan oleh mafia BBM subsidi, baik bagi negara maupun masyarakat luas. Diharapkan, aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini. ( Eko Andhika)










