
Akurat Media News Sidoarjo— Di Sidoarjo masih banyak masyarakat yang kurang mentaati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Pada pelaksanaan Operasi Yustisi, Senin (28/6/2021) malam di kawasan Jalan KH. Mas’ud, Buduran, Sidoarjo, petugas mendapati sejumlah kafe, warung juga masyarakat yang melebihi waktu operasional pukul 22.00 WIB.
Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP pun langsung melakukan penertiban, dan melakukan pendataan terhadap pengunjung maupun pekerja cafe dan warkop. Razia ini berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 440/5279/438.1.1.3/2021 tentang aktivitas ekonomi saat pemberlakuan PPKM berskala mikro.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karenanya diharapkan masyarakat turut mematuhi peraturan pemerintah tersebut.

Ia menambahkan, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), baik itu pemilik kafe dan pengunjung. Ada sekitar 42 orang yang melanggar ketentuan jam malam pada razia kali ini.
Pada kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo kembali menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. “Meskipun kita sudah melakukan vaksinasi, tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.(Sugik)











4.5