banner 728x250

Ngerri! Oknum Kelurahan Bulak Tutup Mata Terkait Bangunan Pabrik di RT05

  • Bagikan
banner 780X90

Surabaya – Akuratmedianews.com- Walikota Surabaya telah meresmikan perwali no 34 tahun 2023 tentang pembangunan, namun, sangat disayangkan, Diduga sektor pemerintahan di Kelurahan Bulak Surabaya terkesan mengabaikan peraturan daerah tersebut. Banyaknya bangunan di Kelurahan Bulak Surabaya yang diduga tidak memiliki izin IMB dan izin amdal, lebih mirisnya di dalam perkampungan tersebut terpantau banyak gudang atau pabrik yang berdiri hingga tahunan.

Anehnya lagi, Oknum di Kecamatan dan Kelurahan Bulak hingga Pemerintah Kota Surabaya diduga tutup mata dan terkesan membiarkan adanya bangunan gudang atau pabrik di dalam perkampungan wilayah Kelurahan Bulak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (09/09)

Saat di konfirmasi kepada Rukun tetangga (RT05) terkait adanya bangunan gudang atau pabrik di perkampung wilayahnya, iya mengatakan, Mohon maaf saya baru menjabat RT januari kemarin. Jadi belum tahu apakah sudah memiliki ijin atau tidak. Karena sudah lama berdirinya. “Silahkan berkoordinasi langsung dgn pemiliknya saja.” Kata dia, Selasa (08/08) siang

Disinggung terkait, apakah saat menjabat sebagai RT tidak pernah mendata warga?

Iya menambahkan, Klo mendata warga sudah, namun untuk perijinan bukan kewenangan saya, silahkan tanya pihak Pemkot. Kewenangan ada disana.”tambah dia

Terpisah, saat dikonfirmasi Bu Lurah iya menjawab, “Suwun mas (Terimakasih mas).” Singkat balas eks kepala UPTD THP Kenjeran ini.

Perlu diketahui, Ketua Rukun tetangga (RT) seharusnya wajib mengetahui surat-menyurat data warga, baik dari data kependudukan, dan domisili tempat usaha.

Hal itu semua harus melalui izin (Rekom) dari RT dan RW di perkampungan atau perumahan tersebut (Red)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *