Akurat Media News Probolinggo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo memberikan sosialisasi ketentuan cukai tahun 2021, (9/6/2021).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Camat Besuk Puja Kurniawan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Besuk dan diikuti oleh puluhan peserta dari beberapa unsur masyarakat (pedagang, pelaku usaha, tokoh masyarakat dan masyarakat umum).
Hadir selaku narasumber pada sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok P Pasaribu dan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno didampingi Kepala Bidang Infokom Publik Diskominfo Kabupaten Probolinggo Wahyu Hidayat.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno mengungkapkan, tujuan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi implementasi Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia nomor 206/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Probolinggo.
Ali Kusno berharap melalui sosialisasi tatap muka di bidang cukai ini kedepannya mampu lebih mengedukasi masyarakat terkait pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Probolinggo. Dimana salah satu sumber utama DBHCHT ini adalah dari hasil cukai hasil tembakau.
“Pita cukai ini juga memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah, tetapi nantinya sebagian dana cukai ini dikembalikan kepada masyarakat dalam beberapa bentuk mulai dari BLT kepada masyarakat petani tembaku atau komunitas tembakau, termasuk juga untuk bidang kesehatan dan juga sosialisasi masyarakat seperti saat ini,” terang Ali Kusno.
“Yang illegal ini perlu diwaspadai dan perlu bantuan dari masyarakat untuk diberantas. Sebab ini tidak ada pita cukainya dan tidak ada kontribusi kepada Negara. Selain itu juga merugikan kepada masyarakat karena rokok yang illegal ini kebanyakan tanpa memuat uji kelayakan. Jadi mari bersama-sama pemerintah untuk memberantas rokok-rokok ilegal yang beredar di pasaran Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Sementara Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok P Pasaribu dalam salah satu paparannya mengatakan selain pentingnya sosialisasi pemanfaatan DBHCHT, partisipasi masyarakat umum sangat diharapkan dalam aksi gempur rokok ilegal yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yang pertama untuk pedagang atau penjual rokok agar hanya menjual rokok yang legal saja dan untuk konsumen agar hanya mengkonsumsi rokok legal saja yang artinya produk tersebut sudah membayar cukai. Mengingat kerugian yang bisa dialami konsumen jika mengkonsumsi produk rokok ilegal ini.
“Dana yang masuk kepada negara melalui cukai ini kemudian akan diserahkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk DBHCHT yang pemanfaatannya juga untuk masyarakat luas, seperti pada bidang kesehatan, kesejahteraan sosial serta penegakan hukum ketentuan cukai,” ulas Nangkok Pasaribu.
Lebih lanjut Nangkok Pasaribu menyampaikan bahwa sosialisasi semacam ini juga lebih sering dilakukan pada saat menjelang masa tanam tembakau. Harapannya sosialisasi ini juga menjadi pengingat bagi para produsen yang menggunakan tembakau sebagai bahan baku agar selalu mengikuti ketentuan cukai dan membayar cukai produk rokoknya, karena masyarakat luas juga turut mengawasi peredaran rokok ilegal.
“Dapat kami sampaikan bahwa gencarnya gerakan dan aksi gempur rokok ilegal selama ini secara nasional mampu mencapai target penerimaan sebesar Rp 800 milyar. Artinya tidak ada penurunan meskipun di tengah pandemi Covid-19,” terang Nangkok Pasaribu.
“Sementara untuk tingkat pelanggaran sampai sejauh ini dapat kita tekan terutama di wilayah kerja kita. Mudah-mudahan kondisi ini tetap stabil dan sesuai dengan harapan ibu Menteri tahun ini yakni tingkat pelanggarannya dibawah 3%,” pungkasnya.(udin)
4.5