Pengamat Politik : Langkah Bijak Pemerintah, Pilkada Lanjut, Pertemuan Tatap Muka Diperketat

by

Surabaya- Desakan agar pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 ditunda kembali menguat. Mulai PB NU, Muhammadiyah dan beberapa kelompok masyarakat lainnnya mengusulkan penundaan Pilkada disebabkan hingga saat ini pandemi Covid 19 masih belum berakhir.

Angka warga positif Covid 19 terus bertambah. Bahkan, beberapa calon kepala daerah di Indonesia, penyelenggara pemilu, terbaru Ketua KPU RI, Arif Budiman juga dinyatakan positif Covid 19.

Sehingga, kata Baihaki, langkah bijak pemerintah adalah tetap melanjutkan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Itu, kata Baihaki, bukan berarti dirinya menafikan terus bertambahnya kasus positif Covid 19. ” Covid 19 tentu tetap harus jadi perhatian khusus, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada, tapi bukan dengan cara menunda Pilkada,” beber pengamat yang juga kader muda NU Jawa Timur ini.

Kondisi ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk salah satunya datang dari Pengamat Politik dari Accurate Research and Consulting Indonesia (ARC Indonesia), Baihaki Siraj. Menurut pria yang akrab disapa Baihaki ini, tahapan Pilkada serentak sudah pernah ditunda sebelumnya. Ketika dilanjut saat ini tentu sudah dengan berbagai pertimbangan yang sangat matang. ” Apalagi saat ini sudah masuk tahapan verifikasi administrasi calon Kepala Daerah, artinya sudah banyak tahapan yang dilalui,” urai Baihaki.

Pemerintah tetap melanjutkan Pilkada dengan catatan mengeluarkan aturan yang lebih ketat lagi tentang protokol kesehatan dalam Pilkada. Termasuk memberikan sanksi tegas bagi pelanggarannya. ” Misalnya dengan memperketat aturan tatap muka dalam Pilkada, tahapan sebisa mungkin dilakukan secara virtual, kecuali pada persoalan yang tidak bisa secara virtual, harus ada pengecualian. Kampanye tatap muka yang mengumpulkan orang banyak ditiadakan misalanya, dan pengetatan tatap muka lainnya yang intinya menghindari kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa,” jelas Baihaki.

Pada hari H pelaksanaan juga misalnya, selain menambah jumlah TPS seperti yang sudah dilakukan, mungkin bisa juga dengan melakukan penjadwalan pencoblosan, dengan tujuan tidak terjadi penumpukan disatu waktu. ” Teknis detailnya nanti bisa dibahas oleh KPU sebagai penyelenggara dan diatur lewat PKPU, atau aturan lainnya,” ulasnya.

Dan juga diatur sanksi yang tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. ” Sebab kalau ditunda, selain karena tahapan berjalan sudah agak jauh, efek ekonominya yang harus diantisipasi, banyak orang yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada yang harus kehilangan pendapatan ditengah kondisi ekonomi yang memang sulit ini,” pungkas Baihaki. (*)

Tentang Penulihttps://akuratmedianews.com/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-19-at-09.45.50.jpegs: Redaksi

Gravatar Image
akuratmedianews.com - Seputar Informasi Menarik dan Berita Daerah Maupun Nasional Terkini dan Update Setiap Hari. PT. Karsa Pers, SK Kemenkumham dan HAM nomor AHU-0048995.AH.01.01. TAHUN 2020. NPWP: 96.049.734.5-609.00. Marketing: tlp:(031) 82520213, WA: +62 81246718660, WA:+62 85733352993

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.