banner 728x250

Penghapus Diskriminasi Usia Kerja, Apresiasi Difabel Jatim untuk Gubernur Khofifah

  • Bagikan
Penghapus Diskriminasi Usia Kerja, Apresiasi Difabel Jatim untuk Gubernur Khofifah.
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Koalisi Difabel Jawa Timur menyambut baik dan senang terhadap kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghapus batas usia kerja melalui surat edaran nomor 560/2599/012/2025. Ini merupakan langkah yang membuka peluang kerja lebih luas, termasuk bagi penyandang disabilitas. Tetapi, ketenagakerjaan inklusif bagi difabel yang masih memerlukan solusi konkret.

Koordinator Koalisi Difabel Jawa Timur Abdul Majid menyampaikan bahwa kebijakan yang dilakukan Gubernur Khofifah ini merupakan sebuah terobosan dalam hal kebijakan afirmasi bagi penyandang disabilitas.

“Ini langkah besar untuk kesetaraan. Penyandang disabilitas kerap terhambat usia dan stigma. Kebijakan ini telah didukung UU Nomor 8 Tahun 2016,” ujarnya, dalam keterangan tertulis diterima oleh redaksi pada senin (5/5/2025).

Pria yang dipanggil akrab Majid juga mengatakan bahwa optimis kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan kuat,jika dibarengi dengan revisi perda nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang telah kadaluarsa.

“Sebaliknya, pihaknya pesimistis surat edaran tersebut tidak akan optimal. Jika tidak ada dasar hukum yang kuat seperti perda disabilitas, karena sifat surat edaran hanya sekadar himbauan,” ujar pria yang jabat Manajer Gadisku Learning Center.

Majid menegaskan bahwa koalisi siap bermitra dengan Pemprov Jatim.

“Kami akan kawal kebijakan ini, beri masukan, dan dorong partisipasi difabel sebagai pelaku pembangunan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota koalisi yang tergabung dalam kelompok kerja (pokja-2 bidang Pendidikan dan pemberdayaan ekonomi) Wahyudi mengatakan bahwa kami telah mencatat tiga kendala dalam sektor ketenagakerjaan disabiltas di Jawa Timur. Menurutnya, banyak tempat kerja belum ramah disabilitas, kekurangan akses fisik hingga teknologi asistif.

“Kedua, kesenjangan keterampilan membuat difabel sulit bersaing di pasar kerja. Ketiga, dosen Universitas Katolik Wijaya Mandala Surabaya itu menjelaskan stigma bahwa difabel kurang kompeten masih mengakar, padahal saat ini sudah banyak difabel lulusan Pendidikan tinggi dan mempunyai sertifikasi profesi dibidangnya masing-masing. Dan, Keempat, kepatuhan perusahaan terhadap kuota 1% pekerja difabel sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 masih rendah,” kata Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, sesuai data dari Disnaketrans Jatim tahun 2022 bahwa pekerja difabel hanya 60 dari 39.861 perusahaan yang mempekerjakan 866 orang. Menurutnya, minimnya data pencari kerja difabel menyulitkan penempatan kerja.

Senada,  Anggota Koalisi Difabel Jawa Timur Edy Cahyono menuturkan bahwa kami mengusulkan lima langkah strategis kepada gubernur Kofifah.

” Pertama, memperkuat Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota. Kedua, mengawasi kepatuhan kuota 1% pekerja difabel dengan sanksi tegas. Ketiga, perluasan pelatihan keterampilan di lingkungan UPT terkait, sekolah inklusi dan luar biasa berbasis vokasi agar diselaraskan dengan kebutuhan dunia kerja dan industri,” tutur Edy.

“Keempat, merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 agar lebih pro-disabilitas. Kelima, membangun database terpadu pencari kerja difabel,” tambahnya.

Menurut Edy, kebijakan Khofifah menjadi angin segar, tetapi tanpa penanganan tantangan inklusivitas, manfaatnya belum maksimal.

“Koalisi Difabel Jawa Timur mengajak pemerintah, swasta, dan masyarakat berkolaborasi mewujudkan Jawa Timur yang inklusif, tempat difabel berdaya dan setara,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *