
Akurat Media News Madiun — Satreskrim Polres Kabupaten Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di toko Maju Hardware Jl. Anggrek Rt. 19 Re. 05 kel. Bangunsari kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko Maju Hardware dengan Nomor LP-B/21/VI/2021/RESKRIM/SKPT/POLRES MADIUN/POLSEK MEJAYAN tanggal 22 Juni 2021
Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan S.I.K. MH mengungkapkan setelah di lakukan penyelidikan maka polres berhasil menangkap 5 orang tersangka dan 1 tersangka dalam DPO , dan ke 5 tersangka tersebut berisial 1. CE berasal dari Banyumas 2. AFR berasal dari magelang 3. TP berasal dari Bandar Lampung 4. MNH berasal dari Gresik 5. Berasal dari Gresik sedangkan 1 tersangka yang lain berinial Cak Mus dalam pengejaran / DPO polres Kabupaten Madiun
Pasal yang di sangkakan melanggar pasal 363 ayat ( 2 ) KUHP, pencurian dengan pemberatan dilakukan dua orang lebih pada malam hari pada suatu tempat , rumah atau dalam pekarangan tertutup dengan cara merusak , membongkar, memanjat, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang di ambil di ancam dengan hukuman 9 ( sembilan ) tahun penjara.( Tan,pras,Muid )
4.5