Akurat Media News Kediri —Usai berhasil menangkap sejumlah pelaku tindak Premanisme diwilayah Hukum Polres Kediri, Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri merilis para pelaku di Mako Polres Kediri Jl. PB Sudirman No.56 Pare Kediri.
Tindakan pemberantasan aksi premanisme dilakukan usai adanya instruksi Kapolri melalui Kapolda Jawa Timur.
Setidaknya Satreskrim Polres Kediri berhasil meringkus 9 tersangka pelaku premanisme.
Kasatrekrim Polres Kediri Iptu. Rizkika Atmadha menjelaskan bahwa sasaran kita pada saat ini adalah memberantas pungutan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Selama dua hari ini kami berhasil mengamankan 9 orang tersangka. Aksi premanisme dan pungutan liar ini diduga sudah berjalan sangat lama. Tepatnya terjadi di dua titik yaitu pertama di Plosoklaten, dan yang kedua di Kepung. Dari kedua titik itu kami mengamankan untuk Kepung 7 orang preman beserta barang bukti sejumlah uang sekitar Rp.900.000 an dan 2 orang preman di titik Plosoklaten beserta barang bukti sejumlah uang sekitar Rp. 500.000 an
“Modus operasi yang dilakukan para preman ini yakni mereka melakukan pemalakan
terhadap truk-truk yang bermuatan yang melewati daerah tersebut, apabila truk tersebut tidak bisa memberikan insentif kepada preman, mereka akan menutup jalan, sehingga truk tidak bisa melewati akses jalan yang sudah ada. Nilainya pun bervariasi ada yang 5 ribu ,10 ribu, 12 ribu bahkan ada yang 20 ribu,” tambahnya.
Salah satu tersangka berinisial AN (42) dari Plosokidul Kecamatan Plosoklaten saat diwawancarai awak media mengatakan kalau per hari bisa meraup uang sejumlah Rp 120.000,- sampai Rp.200.000,- dan digunakan untuk makan.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pergub Nomer 2 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda maksimal 50 juta,” pungkas Iptu Rizkika.( Ji )
4.5