Akuratmedianews.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang badan usaha milik daerah (BUMD) sangat spesifik dan menyentuh hal-hal yang substantif dan krusial.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, usai sidang paripurna saat ditemui awak media di DPRD Jawa Timur, Surabaya, Kamis (22/5/2025) siang.
“Raperda ini akan dicermati bersama dan dihidupkan bersama untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan unggul,” ujarnya.
Wagub Emil menekankan bahwa BUMD harus beroperasi dalam ekosistem yang kompetitif dengan badan usaha lainnya.
“Oleh karena itu, BUMD perlu memiliki integritas dan kemampuan kompetitif yang sama dengan badan usaha lain. Hal ini dapat dicapai dengan memiliki talenta-talenta yang profesional dan berkualitas,” kata Emil.
Emil menjelaskan bahwa BUMD memiliki perbedaan dengan badan usaha lain dalam hal kepemilikan saham. Ia pun menekankan, BUMD harus tetap profesional dan memiliki standar yang sama dengan badan usaha lainnya.
“Yang membedakan BUMD adalah pemegang sahamnya adalah pemerintah daerah, sehingga BUMD harus memprioritaskan pembangunan yang bermanfaat bagi Jawa Timur,” jelas Wagub Jatim.
Emil berharap bahwa Raperda BUMD dapat menjadi landasan, untuk menjadi lebih baik dan kompetitif bagi pembangunan Jawa Timur.
“Saya berharap Raperda BUMD ini menjadi landasan utama untuk menjadi lebih baik dan kompetitif, serta dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan Jawa Timur,” pungkasnya.