Akuratmedianews.com – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mencari solusi atas sengketa lahan berkepanjangan di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton kembali menemui jalan bantu. Media yang dijawalkan di kantor bupati pada hari jumat (9/5/2025) lalu batal digelar akibat ketidaklengkapan pihak-pihak yang bersengketa.
Didampingi kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) Perwadi, sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan yang kini dikuasai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendatangi kantor pemerintah daerah (Pemda). Kedatangan mereka diterima oleh Sektretaris Daerah (Sekda) Yudha Triwdiya Sasongko, Wakil Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Perselisihan dan Sengketa Pertanahan (TP3D) Suryono Pane, dan Kepala Bagian Hukum Alfan Nurul.
Pertemuan yang diharapkan menjadi solusi justru berakhir tanpa mediasi dan berlangsung singkat. Ketidakhadiran perwakilan perusahaan kembali memicu kekecewaan mendalam di kalangan ahli waris dan kuasa hukum mereka.
“Sidang tidak dapat dilanjutkan lantaran pihak terkait tidak menghadiri persidangan. Bahkan, saya berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Pengacara Ahli Waris Justin, Selasa (13/5/2025).
Pengacara ahli waris ini menyoroti nasib tiga warga yang sebelumnya diamankan oleh Polres Pasuruan Kota atas dugaan pemerasan. Menurutnya, penangkapan warga terjadi saat memperjuangkan hak atas lahan yang diklaim mereka dan kini dikuasai perusahaan.
“Saya berharap Bupati Pasuruan memberikan perhatian serius pada kasus kriminalisasi ini. Meskipun menghormati proses hukum, masyarakat sebagai ‘anak’ selayaknya meminta bantuan kepada kepala daerah sebagai ‘bapak’,” imbuhnya.