
Akurat Media News Sidoarjo — Mencabuli terhadap puluhan santri di salah satu yayasan yang berada di Kecamatan Sidoarjo berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Jumat (11/06/2021).
Konfrensi pers yang digelar di Polresta Sidoarjo siang tadi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku tersebut telah dilakukan sejaak tahun 2016 silam.
“Pria berusia 31 tahun tersebut tega menyodomi 25 santrinya dengan iming-iming bisa mendapatkan zakar yang besar dikemudian hari. Tindakan asusila yang melibatkan puluhan korban itu akhirnya berhasil diendus oleh Kepolisian setelah ada salah satu keluarga korban yang melapor.
Kombes Pol Sumardji dalam sambutannya mengatakan bahwa korban yang disodomi tersangka A, rata-rata berusia belasan tahun bahkan ada yang dibawah 10 tahun
“Dari pengakuan korban yang rata-rata masih belasan tahun dan ada yang di bawah 10 tahun, ada sekitar 25 santri yang disodomi oleh tersangka. Hasil visum yang dilakukan oleh pihak kesehatan mengatakan jika beberapa korban duburnya sudah bolong,” Jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan bahwa tindakan pelaku A ini membawa satu hal trauma yang sangat besar bagi korban. Beberapa korban mengaku bahwa kelakuan bejat tersangka meemang sudah dilakukan berulang kali.
Kepada pihak kepolisian, puluhan korban juga mengatakan jika pelaku selalu mengancam para korban untuk tidak menyebarkan kelakukan bejatnya ke keluarga. Namun salah satu keluarga korban menemukan kejanggalan pada anaknya yang kemudian berhasil dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Tindakan asusila yang luar biasa dan membawa trauma yang luar biasa bagi korban. Berkat informasi dari saksi dan laporan salah satu donatur yang menyampaikan ada sesuatu keganjilan, maka pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka A ini,” pungkasnya.
Pelaku penyodoman yang juga ustadz di salah satu yayasan rumah hafal al quran tersebut dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan pasal 82 UU no. 35 tahun 2014.( Sugik )
5
4.5