banner 728x250

Taktik Ulur BRI? Sidang Gugatan Pedagang Ayam Kembali Ditunda di Pengadilan

  • Bagikan
Suasana sidang gugatan Samsuri kepada BRI di PN Ponorogo. (Nanang)
banner 780X90

Akuratmedianews.com Upaya Samsuri, seorang pedagang ayam asal Desa Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo, mencari keadilan kembali tertunda. Gugatan perdata yang ia layangkan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ponorogo harus ditunda karena pihak tergugat dinilai belum siap secara administratif.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin (5/5/2025). Kuasa hukum Samsuri, Haris Azhar bersama Wahyu Dhita Putranto, menyayangkan sikap BRI yang datang dengan dokumen tidak lengkap. Terutama, surat kuasa yang menjadi dasar keabsahan pengacara BRI hadir mewakili institusinya dalam sidang tersebut.

“Surat kuasa yang mereka bawa tertanggal tahun 2022. Pertanyaannya, apakah pejabat yang menandatangani itu masih sah secara hukum dan struktur AD/ART BRI? Dan yang paling penting, surat itu bersifat umum, tidak secara khusus menunjuk perkara yang kami ajukan,” ujar Haris usai sidang.

Majelis hakim pun berpandangan serupa. Ketidaksesuaian dokumen membuat persidangan ditunda hingga dua pekan ke depan, tepatnya 19 Mei 2025. Hakim memberi waktu kepada pihak BRI untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi hukum yang valid dan sesuai konteks perkara.

Kasus ini mencuat setelah Samsuri menggugat BRI atas dugaan pencemaran nama baik. Rumahnya sempat ditempeli stiker penunggak utang oleh petugas BRI, padahal ia merasa tidak memiliki kewajiban pinjaman di lembaga keuangan tersebut.

Haris Azhar pun menilai penundaan ini sebagai bentuk ketidaksiapan BRI dalam menghadapi gugatan warga kecil. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberpihakan institusi besar terhadap nasabah kecil. Harusnya BRI mampu menunjukkan sikap profesional dan terbuka,” kata Haris.

Saat dimintai tanggapan oleh awak media, kuasa hukum BRI memilih bungkam. Ia buru-buru meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan penjelasan apapun kepada wartawan.

Sementara itu, pihak penggugat menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum sesuai jadwal yang ditentukan. “Kami tidak punya jurus rahasia. Hanya menjalani sidang dengan semangat keadilan dan pembelaan terhadap warga kecil,” tutupnya.

Kasus ini terus menyita perhatian publik. Dukungan dari masyarakat, kelompok sipil, hingga aktivis hukum terus mengalir kepada Samsuri. Bukan hanya soal sengketa hukum, tapi juga menyangkut martabat seorang warga kecil yang berani menggugat nama besar.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *