Kediri-AMN. Laki-laki tamatan SMA ini ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Kediri lantaran mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Menurut Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kompol Kamsudi, personel Satresnarkoba menemukan barang bukti saat menangkap Hoto di rumahnya pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Barang bukti yang ditemukan yakni tiga klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Tiga klip ini terdiri dari satu klip dengan berat 0,20 grand dan dua klip dengan berat masing-masing 0,26 gram.
“Selain itu, anggota juga menyita satu buah tas kain warna hitam, satu unit HP merk Vivo warna hitam, satu unit timbangan digital, satu kotak untuk menyimpan sabu, dua pak plastik kosong,” ujarnya, Sabtu (6/2/2021).
“Personel juga menyita seperangkat alat isap sabu terdiri dari pipet kaca, sedotan plastik sebanyak tiga buah, korek api gas, dan tutup botol plastik,” imbuhnya.
Mengenai penangkapan, kata Kompol Kamsudi, semula personel Satresnarkoba Polresta Kediri mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, ternyata benar informasi tersebut dan selanjutnya dilakukan upaya paksa serta berhasil mengamankan Hoto beserta barang bukti tersebut.
Atas tindakannya tersebut, Hoto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4.5