SIDOARJO, AMN — Pemerintah pusat akan melakukan pembatasan kembali untuk menekan angka kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Salah satu kabupaten/kota yang masuk dalam daftar untuk menerapkan pembatasan tersebuta adalah Surabaya Raya dan Sidoarjo.
Namun, pembatasan yang terapkan bukan dengan format Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Lantas apa perbedaannya?
Dilansir dari akun media sosial Pemerintah Provinsi Jatim tanggal 8 Januari 2021, inilah empat perbedaannya.
- Dari segi jumlah pekerja yang WFH.
Dengan format PSBB, seluruh pekerja diharuskan bekerja dari rumah. Sedangkan untuk PPKM, memperbolehkan sebanyak 25% pekerja masuk kantor. Sisanya sebanyak 75% harus bekerja dari rumah. - Kegiatan ibadah
Dengan format PSBB, semua tempat ibadah ditutup dari aktifitas peribadatan. Semua kegiatan ibadah dilakukan secara mandiri di rumah. Namun dengan format PPKM, tempat ibadah boleh menerima jamaahnya maksimal 50% dari kapasitas. - Pendidikan
Baik PSBB maupun PPKM, pembelajaran di tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi wajib dilakukan melalui daring. - Perdagangan
Saat PSBB dahulu, hanya toko jenis tertentu saja yang diperbolehkan untuk buka. Yakni toko yang menyediakan kebutuhan primer dan kesehatan untuk masyarakat. Sedangkan pada PPKM minggu depan, semua toko diperbolehkan buka, tetapi jam bukanya hanya sampai pukul 19.00.
Itulah perbedaan antara PSBB dan PPKM. Hingga kini, Pemkab Sidoarjo masih merumuskan detail teknis kebijakan yang akan diterapkan di Kota Delta. Bagaimanapun hasilnya, semoga bisa membawa dampak baik untuk menanggulangi pandemi ini.
5
4