MADIUN – Akuratmedianews.com Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, isu dugaan praktik setoran dari kepala desa di Kabupaten Madiun mencuat ke ruang publik. Dugaan tersebut diungkapkan oleh Dimyati, seorang pegiat antikorupsi yang selama ini dikenal memiliki kedekatan komunikasi dengan banyak kepala desa di wilayah tersebut.
Dimyati mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir dirinya menerima banyak keluhan dari kepala desa. Namun, keluhan itu bukan berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan desa di akhir tahun anggaran, melainkan adanya permintaan untuk menyiapkan sejumlah dana tertentu.
“Beberapa kepala desa menyampaikan kepada saya bahwa ada pemberitahuan agar menyiapkan uang. Informasi yang mereka terima menyebutkan permintaan itu berasal dari lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” ujar Dimyati.
Menurut penuturan Dimyati, setiap kepala desa diminta menyiapkan dana sebesar Rp2 juta. Dana tersebut, berdasarkan istilah yang disampaikan para kepala desa, akan dialokasikan masing-masing Rp1 juta untuk pihak yang disebut sebagai “Omah Lor” dan Rp1 juta untuk “Omah Kidul”.
Tak hanya itu, Dimyati juga mengungkap adanya dugaan pungutan tambahan bagi desa penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Para kepala desa disebut diminta menyisihkan dua persen dari nilai BKK yang diterima.
“Jika diasumsikan BKK DPRD Kabupaten Madiun sekitar Rp1 miliar per anggota dan Rp2 miliar untuk pimpinan, maka total BKK bisa mencapai sekitar Rp50 miliar. Dua persen dari angka tersebut sudah mencapai Rp1 miliar lebih. Ditambah setoran lain, nilainya bisa mendekati Rp1,4 hingga Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Dimyati menyebut kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Ia mencatat, sepanjang lima tahun terakhir, setoran dari desa biasanya berkisar Rp20 juta per desa, namun kini nominal yang disebutkan dinilai jauh lebih besar.
Sejumlah aparatur desa, yang enggan disebutkan identitasnya, turut membenarkan adanya permintaan menyiapkan dana Rp2 juta serta pemotongan dua persen dari BKK. Bahkan, menurut mereka, di beberapa kecamatan dana tersebut disebut sudah disetorkan langsung ke pihak yang dimaksud.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepala desa untuk mengumpulkan atau menyetorkan dana sebagaimana yang disebutkan.
“Tidak benar dan tidak ada instruksi seperti itu,” jawab Supriadi singkat melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, isu dugaan setoran tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur desa dan masyarakat, serta memunculkan desakan agar dilakukan penelusuran lebih lanjut secara transparan oleh pihak berwenang.(Hst).










