banner 728x250

4 Tahun Cabuli Anak, Pria di Tuban Terancam Menghabiskan Masa Tua di Penjara

  • Bagikan
BARANG BUKTI : KAsatreskrim Polres Tuan AKP Dimas Tunjukkan Baran Bukti Kasus Pencabulan
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Sungguh jebat perilaku pria di Kabuaten Tuban, Jawa Timur ini. Betapa tidak, selama 4 tahun terakhir pria 42 tahun itu mencabuli anak angkatnya sendiri. Aksi bejat tersebut terungkap beberapa hari lalu, dan pelaku saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Tuban.

Peristiwa memilukan itu menimpa sebut saja Mawar (17) siswi kelas 1 SMA. Dia selama 4 tahun dipaksa berhubungan layaknya suami istri oleh ayah angkatnya. Kejadian itu pertama kali dilakukan oleh tersangka ketika korban masih berusia 14 tahun saat masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga peristiwa ini terungkap pada tanggal 9 Mei 2025 lalu.

Terungkapnya peristiwa itu setelah ibu korban merasa curiga dengan perilaku korban saat dirumah dan memaksa untuk mengaku hingga akhirnya bercerita kepada Ibunya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Tuban pada 10 Mei 2025 hingga pelaku berhasil diamankan.

Menurutnya Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander dalam keterangannya pada Sabtu (17/05/2025) menjelaskan peristiwa tersebut berlangsung selama kurang lebih 4 tahun dari tahun 2021 saat korban masih berusia 14 tahun hingga saat ini.

Pelaku selalu mengancam menggunakan video korban tanpa busana yang ia simpan dan dimanfaatkan untuk memaksa korban mengikuti kemauan pelaku.

“Jadi korban merasa terancam akhirnya berlanjut sampai dengan korban kelas 1 SMA ini,” terang Dimas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang diamankan dirumahnya itu dikenakan pasal 82 Jo pasal 76 e dan pasal 81 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Dimas Robin menambahkan untuk memastikan kondisi psikis korban, pihaknya akan melibatkan psikiater. Disampaikan saat ini korban bersama ibunya dalam keadaan baik dan mendapat pendampingan dari dinas sosial.

“Pada intinya kami tetap menjaga korban agar bisa melakukan aktivitas seperti biasanya,” tandas AKP Dimas.(*)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *