banner 728x250

Polres Tuban Bekuk Tiga Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

  • Share
banner 780X90

TUBAN, Akuratmedianews – Polres Tuban membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu penadah kendaraan curian selama Januari ini. Bahkan, satu pelaku tercatat sebagai residivis.
Tiga pelaku curanmor yang diamankan adalah Wahyu Wibowo (32) warga Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pria ini adalah seorang residivis. Sebelum ditangkap pada 8 Januari 2022 lalu di Kediri, Jawa Timur, dia dua kali mencuri motor di dua lokasi yang berbeda, di Kecamatan Rengel.
Pelaku kedua adalah Efendi (33) warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding yang mencuri motor bersama Wahyu di Kecamatan Rengel.

Dua pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Wahyu mencuri motor pada 23 November 2020 di sebuah showroom di Desa Prambon Wetan Kecamatan Rengel. Dia melakukan sendirian.

Example 300x600

Kemudian mencuri lagi di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel pada 6 Oktober 2021 bersama dengan Efendi. Usai mencuri, Wahyu sempat kabur dan sembunyi di Kediri, namun akhirnya ditangkap.
Kemudian satu pelaku curanmor di Kecamatan Jatirogo melibatkan tersangka Tamam Hermanto alias Tape (33) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.

Dia ditangkap saat di rumahnya ditemukan motor yang hilang karena dicuri. Di rumahnya juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mencuri.

Setelah diamankan dan diperiksa, Tape mengaku sebelumnya juga mencuri sebuah motor bersama R yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pengembangan penyidikan, kemudian polisi menangkap Salim (49) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Salim yang menjadi pedagang mie ayam dan bakso ini ternyata beberapa kali membeli motor hasil curian dari R dengan harga murah. Sesuai pengakuannya pada petugas, setidaknya empat motor yang dia beli dari pelaku R yang masih diburu polisi ini.

Atas perbuatannya ini, Salim dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolres Tuban AKBP Darman, menggelar sejumlah barang bukti atas kasus yang diungkap tersebut. Selain motor juga beberapa barang lain yang dijadikan barang bukti.
Kapolres juga sempat berdialog dengan korban dan pelapor kasus tersebut.(narendra)

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *