Blitar akuratmedianews.com – Sepasang suami istri asal Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar harus berurusan dengan polisi. Pasutri tersebut diamankan polisi setelah dilaporkan oleh pemuda desa setempat melakukan aksi pengeroyokan.
Keduanya diantaranya suami bernama Tutut dan istrinya bernama Kiki. Sedangkan korbannya adalah Arvian Dinata dan Igo Ilham.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di
wisata Terasiring Dusun Tambimaron Desa Binangun Kecamatan Kabupaten Blitar.
Aksi pengeroyokan dilatarbelakangi dendam. Di tambah kedua pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras.
Pasutri tersebut awalnya melakukan pemukulan terhadap korban atas nama Igo Ilham. Tutut si suami memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong. Sedangkan Kiki si istri memegangi korban. Hal serupa dilakukan juga terhadap korban kedua Arvian Dinata yang datang belakangan.
“Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Binangun. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pengeroyokan,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udhiyono, Sabtu (19/2/2022).
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian.
Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP. Tentang tindak pidana secara terang-terangan bersama-sama menggunakan kekerasan kepada orang lain. ( fitri )