banner 728x250

Hanya 64 Ormas Yang Terdaftar Di Kota Probolinggo

  • Share
banner 780X90

PROBOLINGGO,akuratmedianews.com- Dari 168 ormas dan yayasan yang ada di Kota Probolinggo,sedikitnya baru 64 ormas yang sudah terdaftar.

Untuk dapat mensupport ormas ormas tersebut,Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menghimbau kepada segenap pengurus ormas dan yayasan yang belum terdata untuk segera melaporkan ormasnya ke Bakesbangpol.

Example 300x600

Pernyataan tersebut di jelaskan oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin pada saat membuka acara sosialisasi pemberdayaan dan peran serta organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pembangunan Kota Probolinggo tahun 2022 di Aula Kantor Bakesbangpol pada Rabu (23/3/2022) kemarin.

“Kita mengajak semua ormas, lembaga, yayasan yang berada di wilayah Kota Probolinggo yang belum mendaftarkan ke Bakesbangpol segera daftarkan sehingga kami mempunyai data yang lengkap, tanpa ada data yang lengkap kami tidak bisa mensupport,” jelas Wali Kota Probolinggo

Menurutnya, apabila seluruh ormas tersebut sudah terdaftar,maka pihaknya bisa mensupport kegiatannya,sehingga nantinya bisa bersama sama untuk bersinergi dalam membangun kemajuan Kota Probolinggo sendiri.

“Apabila semua ormas sudah terdaftar dari yayasan dan lain-lainnya,maka kita bisa bersama sama memajukan kota Probolinggo.”pungkasnya

Diketahui,acara tersebut digelar dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan serta Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum.

Dalam kesempatan tersebut,Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Boedi Harjanto sebagai penyelenggara menjelaskanbahwa,selain sebagai ajang silaturahmi, agenda ini juga menjadi sarana penguatan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan.

“Meningkatkan pemahaman peserta mengenai peraturan perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan,” jelas Boedi Harjanto

Acara yang dihadiri oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Rio Vernika Putra, sebagai pemateri ini, memaparkan terkait arah dan tujuan dari kebijakan peraturan umum organisasi kemasyarakatan.

Ada beberapa poin penting disampaikan dalam acara tersebut,diantaranya adalah terkait pendaftaran ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas serta ormas asing di daerah.

Diketahui,acara serupa agendanya juga akan digelar pada Senin (4/4) mendatang dengan peserta dari ormas dan yayasan yang berbeda.

Shol

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *