banner 728x250

Gugatan PAW Nur Wakhid Masuk PTUN Surabaya, Proses Administrasi Bupati Magetan Dipersoalkan

  • Bagikan
banner 780X90

 

MAGETAN – Akuratmedianews.com Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan atas nama Nur Wakhid kini memasuki babak hukum. Gugatan terhadap Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd, resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara 168/G/2025/PTUN.SBY.

Gugatan tersebut diajukan oleh Nur Wakhid melalui kuasa hukumnya, Nurcahyo, S.H. dan Sumadi, S.H. dari LBH Parade Keadilan. Dalam perkara ini, Bupati Magetan digugat atas dugaan ketidakcermatan dan kelalaian administratif dalam memproses PAW yang dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum penggugat menilai, proses PAW yang dilakukan Bupati Magetan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 113, serta melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ini bukan sekadar persoalan PAW, tetapi soal ketidakcermatan, ketidaktelitian, dan tidak profesionalnya jajaran pemerintahan, khususnya pada level sekretariat daerah,” tegas Nurcahyo.

Sebelum gugatan diajukan, pihak Nur Wakhid mengaku telah menempuh mekanisme administratif dengan mengajukan surat keberatan kepada Bupati Magetan. Surat keberatan tersebut tertuang dalam dokumen LBH Parade Keadilan Nomor 176/Sus/LBH Parade Keadilan/XI/2025, yang secara tegas meminta pencabutan surat PAW karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Nurcahyo, keberatan itu seharusnya ditindaklanjuti, terlebih setelah terbit Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/39640/011.2/2025 tanggal 4 November 2025, yang menyatakan bahwa surat Bupati Magetan terkait PAW tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya surat Sekda Provinsi Jawa Timur tersebut, seharusnya Pemkab Magetan segera melakukan evaluasi dan mencabut surat PAW, bukan justru mempertahankannya,” ujarnya.

Namun demikian, pihak penggugat menyayangkan sikap OPD terkait yang tetap menerbitkan Surat Bupati Magetan Nomor 1.3.11.3/466/403.031/2025, yang diterima pada 9 Desember 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa dokumen PAW yang dikirim ke Gubernur Jawa Timur dianggap telah lengkap dan sesuai aturan.

Kuasa hukum menilai, sikap tersebut justru memperkuat dugaan adanya maladministrasi. Bahkan, jika nantinya PTUN memutuskan bahwa tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat (PMHP), maka tidak menutup kemungkinan perkara ini dapat berkembang ke ranah hukum pidana.

“Putusan PMHP bisa menjadi pintu masuk untuk menilai adanya dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf (e),” terang Nurcahyo.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.(Hst).

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *