Dr Lia Istifhama, Advokat sekaligus Aktivis Perempuan Jawa Timur saat menunjukkan dokumen laporan terhadap oknum Polisi DN (foto dok Lia Istifhama)
SIDOARJO, Akurat Media News – Advokat sekaligus Aktivis Perempuan Jawa Timur, Dr Lia Istifhama meminta agar DN oknum Anggota Polri yang berdinas di Polda Sumsel bersikap gentle dan bertanggung jawab atas perbuatanya terhadap RA.
RA Perempuan asal Sidoarjo yang saat ini hamil 8 bulan korban bujuk rayu DN oknum Anggota Polri berpangkat Aipda mengaku mendapat beberapa teror dari DN.
“Keterangan RA, DN menerornya dengan tuduhan sebagai Pengambil Laki Orang atau Pelakor. Padahal DN ini sudah menikahi RA secara Agama Islam atau nikah Siri yang dilakukan di Sidoarjo,” kata Perempuan yang akrab disapa Ning Lia ini.
DN yang diketahui bertugas sebagai Kapolpos Trans Subur Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Polda Sumsel ini melakukan teror setelah RA melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polda Jawa Timur. Tentu RA ingin memperoleh keadilan dan tanggung jawab dari DN.
“Upaya RA mencari keadilan serta pertanggung jawaban bagi dirinya dan sang jabang bayi yang dia kandung, sengaja dilakukan RA setelah DN tidak bisa dihubungi lagi pasca DN menalak RA lewat pesan Whatsapp,” ungkapnya.
“Sejak DN menalak RA, informasi dari RA, bahwa DN memutus komunikasi dengan menonaktifkan nomer handphonenya. Sebagai Perempuan, jelas RA menanggung beban berat. Bagaimana nasib sang jabang bayi saat lahir nanti tanpa hadirnya seorang bapak, dampak di lingkungan sosial di masyarakat pun ditanggung RA sendiri,” imbuh Perempuan yang gentol memperjuangkan nasib perempuan dan anak ini.
Keponakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansah ini menceritakan jika RA siap dan berani melakukan tes DNA atau apapun untuk membuktikan anak yang dia kandung adalah anak DN yang menikahinya secara Agama pada Agustus tahun 2021 itu.
“RA sudah beberapa kali meminta agar DN menikahinya secara sah menurut negara Indonesia. RA mau nikah siri dengan DN karena saat itu DN mengaku sedang menjalani proses cerai dengan istrinya di Palembang, bahkan DN memberi bukti foto sedang menjalani proses cerainya. Tetapi setelah RA pada bulan April 2022 mencari informasi di tempat DN berdinas, ternyata DN memasih terikat pernikahan sah dan tidak menghadapi proses cerai, klien saya merasa ditipu oleh DN,” paparnya.
Dalam kasus yang menimpa RA ini, lanjut Lia, kental dengan tindakan-tindakan penipuan.
“Sesuai penuturan RA, bahwa saat awal perkenalan, DN mengaku sedang proses cerai dan secara intens melakukan pendekatan hingga mengajaknya menikah secara agama dan berjanji DN akan segera menikahi secara negara jika selesai proses sidang cerainya,” jelasnya
“Namun fakta sebaliknya. Setelah nikah dan hamil, DN mengingkari janji dan menalak melalui pesan whatsapp tanpa alasan yang jelas. Padahal dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 bahwa: Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Seharusnya DN menghormati arti sebuah pernikahan, terlebih RA mengikuti kemauan DN. Bahkan saat DN membutuhkan uang beberapa kali RA mengirim uang ke DN, kok malah klien saya (RA red) dituduh Pelakor. Padahal jelas RA yang dirugikan secara materil, jika klien saya itu pelakor maka seharusnya klien saya yang memanfaatkan DN, bukan malah DN yang memanfaatkan RA,” imbuh tegas Lia
Sekretaris MUI Jatim ini menambahkan jika RA memang selalu mengirim uang saat DN membutuhkanya, mengingat RA sudah istri sah secara agama sehingga menganggap apa yang dimilikinya adalah bagian harta bersama.
Lia melanjutkan jika saat ini keadaan RA sempat mengalami pendarahan sehingga menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit di Kota Surabaya.
“Banyak pikiran, banyak tekanan yang membuat RA sempat mengalami pendarahan. Sebagai sesama perempuan, seyogyanya RA tidak boleh mendapatkan tekanan. Tatkala kasus RA viral seperti saat ini, maka pihak DN jangan memberikan teror, ancaman, ataupun tuduhan yang keji karena RA mengandung salah satu calon generasi penerus bangsa. Seharusnya psikologi RA terjaga dengan baik karena Hari Perkiraan Lahir (HPL) masih akhir Agustus,” ceritanya sedih.
Lia berharap agar pihak DN memiliki iktikad baik karena persoalan yang dialami oleh RA adalah terkait kemanusiaan dampak dari bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan dirinya (DN red).
“Jika disikapi secara dewasa dan gentle, maka akan lebih mudah karena ibu dan bayi yang dikandung harus sehat dan selamat. Sangat jelas diterangkan dalam UU No. 35 Tahun 2014, bahwa anak memiliki hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, untuk mewujudkan anak yang berkualitas, dan sejahtera. Harapan saya sebagai sesama perempuan, DN harus mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pesannya tegas.
Diberitakan sebelumnya RA warga Kecamatan Waru, Sidoarjo, mencari keadilan dengan melaporkan oknum Anggota Polri atas nama DN ke Polda Jawa Timur. Karyawati perusahaan swasta di Sidoarjo tersebut hamil 8 bulan diduga korban bujuk rayu DN yang dikenalnya lewat Media Sosial Tiktok pada tahun 2021 itu.
Paska perkenalan dan komunikasi intens, DN, Anggota Polri aktif di Polda Sumsel mengajak RA meresmikan hubungan mereka dengan kawin siri, karena saat itu DN sedang menjalani proses perceraian dengan sang istri.
Dengan bukti yang menyakinkan, RA pun percaya jika DN memang sedang proses cerai dengan sang istri. Tepat di bulan Agustus 2021 keduanya resmi nikah siri yang digelar di Rumah RA dikawasan Waru, Sidoarjo. Dan pada bulan November 2021 RA mengetahui bahwa dirinya hamil, bermaksud meminta agar dinikahi resmi secara negara oleh DN, ternyata DN diketahui masih beristri sah.
Mengetahui hal tersebut, RA melaporkan DN ke Polda Jatim dan tempat DN bertugas di Polda Sumsel. Di kehamilan usia 8 bulan ini, RA hanya menunggu keadilan dan pertanggungjawaban dari DN. (vit)










