SURABAYA,akuratmedianews – Dua pencuri motor milik seorang pedagang ikan di pasar Pabean Jalan Panggung Surabaya berhasil diamankan Polisi. Keduanya adalah AS (24), warga Jalan Panggung dan WA (25), warga Jalan Muteran, Kelurahan Krembangan.
Keduanya diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantik’an Surabaya dirumahnya masing-masing, berdasarkan bukti hasil analisa rekaman CCTV.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantik’an Iptu Fauzi, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban bernama Jesuli (37), warga Jalan Indrapura Baru Surabaya.
“Korban melapor atas kehilangan motor Honda Beat dengan nopol L -5203- PF pada hari Kamis Pagi tanggal 18 Agustus 2022 lalu, sekira pukul 06.30 Wib, yang terparkir di Jalan Panggung,” kata Iptu Fauzi.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP untuk mencari CCTV dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Akhirnya identitas pelaku berhasil dikantongi, kemudian dilakukan upaya pengejaran.
“Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, anggota kami dapati informasi keberadaan pelaku pencuri motor milik pedagang ikan dan langsung bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan upaya penangkapan,” tuturnya.
Alhasil, upaya penangkapan terhadap pelaku curanmor tidak sia-sia. Dua orang yang dicurigai sebagai pelaku pencuri motor milik pedagang ikan di pasar Pabean berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
“Pelaku yang lebih dulu tertangkap adalah tersangka WA, kemudian mengaku bahwa melakukan aksi pencurian motor tersebut, bersama dengan temannya yaitu AS,” tandas Iptu Fauzi.
Dalam perkara ini juga, Iptu Fauzi menambahkan, barang bukti yang diamankan yaitu selembar STNK Asli SPM Honda Beat Nopol – L-5203-PF dan 2 (dua) buah kunci kontak serta sebuah kaos warna hitam dengan bergaris putih bertuliskan Green Light.
“Sedangkan untuk pasal kami akan jeratkan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (sg/amn)