banner 728x250

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Bandar Di Daerah Bratang Wetan

  • Share
banner 780X90

 

SURABAYA,akuratmedianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap dua orang, dugaan sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bratang Wetan Surabaya.

Example 300x600

Dari identitasnya adalah AS (25 tahun) dan RA (23 tahun) keduanya merupakan warga Jalan Bratang Wetan Surabaya.

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga mengamankan bukti sebuah dompet warna Coklat didalamnya berisi 6 (enam) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 35,96 gram.

Tak hanya itu, Polisi juga menyita alat prasarana lainnya yaitu sebuah timbangan Elektrik warna Silver merk ‘HARNIC’, 2 (dua) bendel klip plastik ukuran besar dan kecil, sebuah sekrop dari sedotan warna merah, 2 (dua) Unit Handphone merk Redmi dan Oppo F9 beserta 2 (dua) Simcard INDOSAT.

Disampaikannya Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, pengungkapan ini bermula dari tindaklanjutan informasi masyarakat.

“Berdasarkan tindaklanjutan informasi tersebut, akhirnya Timsus kami dapati dua orang dugaan sebagai bandar sabu di Jalan Bratang Wetan Surabaya, beserta dikuatkannya dengan adanya barang bukti yang kita beberkan ini,” kata AKP Hendro Utaryo, kepada media ini, Minggu (13/11/2022).

“Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” sambungnya.

Terkait penangkapan kedua tersangka, Lanjut AKP Hendro menjelaskan, dilakukan pada hari Rabu Pagi tanggal 09 November 2022 sekira pukul 07.30 Wib, dirumahnya.

“Untuk kasus ini juga, masih dilakukan pengembangan guna mencari pemasok atau penyuplai sabu yang dimiliki oleh kedua tersangka,” jelas AKP Hendro Utaryo.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan terhadap kedua tersangka, Tambah AKP Hendro Utaryo, “Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan pali lama 20 tahun atau hukuman mati,” tambah Perwira tiga balok emas dipundaknya itu. (Eko/Amn)

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *