Merangin akuratmedianewscom – Lantaran tidak terbuka kepada masyarakat desa Berigin tinggi oknum mantan Kepala Desa (Kades) desa Berigin tinggi akan dilaporkan ke Polda Jambi dan kejaksaan kabupaten merangin atas dugaan telah membuat SPJ Fiktif.DD Tahap satu jalan (JUT)
Berdasarkan temuan,dan hasil komfirmasi media ini dilapangan dugaan penyelewengan yang terindikasi dilakukan oknum Kades Tohirin Kecamatan Jangkat Timur(Sugai tenang) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, yakni,
Mantan kades Tohirin lakukan Laporan DD fiktif,jalan usaha tani menuju kesugai lirik,
Mulyadi selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan peduli masyarakat merangin(GPMM) Di Wawancai media ini menyampaikan, laporan yang dilayangkannya ini merupakan tindak lanjut atas perilaku oknum Kades Desa Beringin Tinggi Tohirin karena, diduga telah ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan, terutama dalam kasus dugaan SPJ Fiktif.Jalan (JUT)
“Ketua LSM GPMM Saat di wawancai media ini menuturkan memang Benar, kami akan melaporkan oknum kepala desa Berigin tinggi ke Polda Jambi, dan kejaksaan Merangin atas dugaan SPJ Fiktif dan dugaan penyimpangan lainnya,” ungkap Mulyadi pada ini hari Rabu tanggal 28/12/2022
“Diakui Mulyadi, sebelumnya ada temuan atas dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Berigin tinggi (DD) yang terindikasi telah dilakukan membuat SPJ Fiktif dan laporan Realisasi DD untuk jalan usaha tani menuju kesugai lirik,RP 200 juta,kurang lebih Jalan JUT Piktif,
“Untuk diketahui, Awak media ini telah berupaya,sebelumnya sudah menyampaikan informasi kepada pihak pihak yang terkait di kabupaten Merangin,belom ada tindakan dari pihak dinas yang berkaitan, maka dalam hal ini kami akan melaporkan oknum mantan kepala desa Tohirin mantan(Kades)Kepada Aparat penegak hukum melalui Kapolda Jambi dan kejaksaan kabupaten Merangin, yang diduga oknum mantan kades Tohirin desa Berigin tinggi telah melakukan membuat SPJ Fiktif dalam Realisasi penggunaan Dana Desa (DD) untuk jalan usaha tani menuju sugai lirik,tahun 2022 ” cetusnya.
Dalam pengaduan ke Polda Jambi dan Kejari Merangin nantinya tersebut, dijelaskan Mulyadi, atas dugaan terindikasi penyimpangan anggaran kegiatan Alokasi jalan JUT, Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Beringin tinggi Kecamatan jangkat timur Kabupaten Merangin,
“Sejumlah dugaan anggaran yang diduga yang telah di telap mantan kades Tohirin sebayakRp,200 juta kurang lebih DD 2022, yang dilakukan oknum Kades Tohirin ini, akan kami laporkan kepada pihak (APH)melalui Polda Jambi. Dan Kejari Merangin,dan Laporannya akan kami layangkan setelah tahun baru nanti pada tanggal 5/1 /2022
Mulyadi ,optimis laporan yang Ia sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Polda Jambi,Kejari Merangin nantinya agar dapat menindaklanjuti laporan tersebut, dan dirinya berjanji akan terus mengawal kasus dugaan penyimpangan ADD-DD tahun,2022 sampai sampai tuntas,
“Kasus ini, akan kami terus kawal hingga ketemu titik terang atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kades Tohirin dan laporan dugaan SPJ Fiktif,” pungkas Mulyadi.
Terpisah, kepala desa (Kades) Desa Beringin tinggi Tohirin Kecamatan Jangkat timur Kabupaten Merangin dikonfirmasi melalui Via Telp tidak pernah aktif, hingga berita ini diterbitkan. (Mady)