Merangin,- Akurat media News. Com.Ketua komite SMKN.14 ,Merangin Kyai Sukron Membantah keras keterlibatan secara langsung sehubungan pungutan Liar yang berkedok uang komite sebesar 60.000 .
Hal ini terungkap ketika wartawan mencoba mengkomvirmasi sekaligus klarifikasi kepada ketua Komite Kyai Sukron sabtu 14 februari melalaui WA sehubungan pungutan liar berkedok uang komite yang dilakukan SMKN.14 Merangin, dikatakan ,Kyai Sukron, menjadi ketua komite sejak awal berdirinya sekolah hingga sampai sekarang ini,dan mengenai pungutan yang dibebankan orang tua wali murid ,
menurut kepala sekolah katanya bahwa sekolah belum menerima dana BOS dari Kemendikbud.Jadi solusinya harus melibatkan orang tua wa li murid untuk meminta sumbangan agar proses belajar mengajar berjalan lancar .
Pak Kyai Sukron membantah kalau inisiatif pungutan dari ketua komite .Itu ide kepala sekolah Zuhdi Mizian selaku kepala sekolah yang rapat dengan wali murid.
Dikutip dari media Sorot Indonesia ( 1/2.2023 ) Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang,yang menyatakan Revitalusasi peran komite seko lah sesuai Permendikbud nomor.75 tahun 2016 menegaskan,bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta komite sekolah kepada peserta didik atau orang tua wali murid.
Dengan aturan diatas ,telah diatur terkait optimalusasi tugas,kepala sekolah dan ko mite sekolah agar menghindari praktek pungutan liar terhadap siswa maupun orang tua wali murid ini tertuang dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 tahun 2012 sangat jelas dan tegas isi aturan tersebut.
Dalam pemberitaa dimedia online Akurat yang lalu,Pak Yusuf mengakui adanya pungutan sebesar 60.000 dan itu sudah disetujui anggota komite ,uang tersebut untuk membayar gaji guru.pungutan dan sumbangan berjalan cukup lama .dan ini juga dibenarkan pak sumadi.
Beradasarkan data elektronik dari kemendikbud .SMKN.14 Merangin anggaran dana BOS tahun 2022 jumlah dana yang diterima sebesar 202.800.000 juta ,namun kalau dilihat untuk kegiatan siswa porsi sangat minim,begitu juga dengan honor gaji guru sekitar 53 juta ,justru untuk pemeliharaan dan prasarana sekolah sekitar 53 juta..
Sementara Ketua LSM Gerakan Peduli Masyarakat Merangin Mulyadi ketika dihubungi Via Ponsel sehubungan masalah Pungli berkedok Komite senen (20/2), dengan tegas mengatakan Komite Sekolah hanya jadi alat perpanjangan tangan pelaku sekolah memanfaatkan peran komite sekolah tersebut melalui permintaan berbagai jenis pungutan/sumbangan yang dijadikan wajib bagi siswa .hal ini biasanya masuk ajaran baru.praktek semacam ini terjadi.
Sehubungan dengan pungli di SMKN.14 Merangin meminta kepala Dinas Provinsi jambi Varial Adhi Putra agar mengambil tindakan tegas sesuai dengan janji ketika meneluarkan surat edaran beberapa waktu lalu bersama Ombudman.kalau perlu APH melakukan investigasi kesekolah tersebut. ( Anto )
Fenulis;Editor/MD/Red /Jambi