Jambi Akurat Media News Com- kasus dugaan korupsi Bank Jambi sebesar 235 Miliar siapapun yang terlibat dalam pembelian saham fiktif dengan skema Medium Term Notis ( MTM) dari PT.Sunprima Nusantara Pembiayaan Harus diusut Tuntas demikian dikatakan Sekjen DPO LSM MAPPAN Hadi Prabowo digedung KPK Jakarta ( 16/3).
DPP LSM Pemantau Anggaran
Negara ( Mappan) kembali menggelar aksi unjuk rasa sekian kalinya di depan gedung Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
terkait dugaan kasus korupsi di tubuh Bank 9 Jambi senilai Rp 235 Milliar agar komisi anti rasuah benar-benar dalam memproses dugaan tindak korupsi didaerah khususnya diprovinsi jambi ada progres yang positif sehingga masyarakat jambi tau perkembangan kasus yang ditangani olek KPK.
Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo menegaskan ,akan terus mengawal hingga kasus dugaan tindak korupsi ini sampai kemeja hijau dan ini merupakan bentuk konsistensi LSM Mappan dalam mengawal dugaan kasus korupsi ratusan milliar di Bank 9 Jambi, agar segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Didalam orasinya di depan gedung kantor KPK RI, Hadi Prabowo meminta agar KPK menjelaskan perkembangan proses penyelidikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 235 Milliar.sudah sejauh mana prosesnya dan sudahkah menetapkan calon-calon tersangka nya ?
” Lebih jauh dikatakan Hadi Prabowo , Hari ini ,( 16/3) kita meminta penjelasan KPK RI terkait laporan kita sebelumnya. Sudah sejauh mana? bagaimana hasil penyelidikannya? Ini merupakan upaya kita agar kasus ini tidak terus berlarut-larut.
Dana yang nilai nominalnya 235 milliar uang negara yang kini tak diketahui kejelasannya. Ya tentu Dirut Bank 9 Jambi harus bertanggungjawab,” kata Hadi Prabowo,
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat kepada LSM MAPPAN menyampaikan terkait laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan mengapresiasi dengan positif , bahwa kasus korupsi milliaran di Bank 9 Jambi akan segera terkuak.
Sebagaimana diketahui, pada 2017 lalu Bank 9 Jambi dibawah kepemimpinan M Yani selaku Dirut dan Yunsak El Halcon selaku Dirut Pemasaran membeli saham fiktif Rp 235 Milliar dengan skema Medium Term Notes (MTN) dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
Tak lama setelahnya, tepat pada 2018 PT SNP dinyatakan pailit oleh PN Jakarta Pusat. Leo Chandra selaku Komisaris Utama PT SNP pun dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 10 Milliar pada 2022.
Namun terkait duit negara senilai Rp 235 Milliar yang diinvestasikan ke PT SNP itu, hingga kini belum diketahui kejelasannya.
Mengingat dibeberapa daerah, kasus serupa sudah berjalan ke ranah pidana. Sementara di Jambi, kasus ini seakan jalan di tempat.
“Ya kita lihat saja, yang pasti ini semua bukti jelas mengarah pada dugaan korupsi dan kita akan kawal terus kasus ini,” ujar Hadi Prabowo. ( Anto)