Magetan – Akuratmedianews.com DH seorang pria paru baya di magetan berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan atas
tindakan pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian tersebut dialami seorang anak yang kira kira berusia dini,perlakuan orang tua yang harusnya memberikan perhatian dan kasih sayang, perlindungan justru ulah bejadnya ke gadisannya di renggutnya.
Peristiwa ini terungkap ketika melati bercerita kepada pelapor perihal apa yang telah dialaminya,di bulan februari 2023 bahwa ayah kandungnya DH (41) telah melakukan perbuatan atau menodainya.
Didorong rasa kasihan, akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Di hadapan polisi pelapor menceritakan perihal perbuatan bejat DH terhadap Melati (inisial) anak kandungnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers, di halaman Mapolres Magetan, menjelaskan bahwa pemerkosaan yang dilakukan DH ini didorong oleh nafsu syahwatnya.
“Di hapadan penyidik, DH, pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku, tindakannya ini didasari karena nafsunya. Melati, anak kandungnya ini kebetulan tidur sekamar dengan pelaku, karena terangsang akhirnya pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan dalil mengancam akan menjual hp korban untuk dibelikan kambing jika tidak mau melayani nafsu bejatnya,” jelas Rudy Hidajanto.
Atas laporan tersebut, saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun), dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) serta pidana tersebut dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. (Hst)