AKURAT MEDIA NEWS SIDOARJO -Terdakwa penerima suap dana hibah pemprov Jatim yang juga wakil ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo,Jum’at (8/9/2023) pagi tadi.
Selain itu politisi partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 39,5 milliar. Apabila tidak bisa memenuhinya maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk dilelang.
Bahkan jika itupun tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. Tidak hanya itu, hak politik Sahat juga dicabut selama 5 tahun setelah dirinya bebas dari penjara.
Dalam sidang sebelumnya, di hari yang sama JPU KPK juga telah menuntut staf ahli DPRD Jatim, Rusdy yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Sahat pada 14 Desember 2022 lalu. Rusdy dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sahat didakwa menerima suap yang disebut uang ijon senilai Rp 39,5 miliar dari Abdul Hamid, Kades Jelgung, Sampang, Madura, bersama Imam Wahyudi alias Eeng yang berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah pokok pikiran (pokir). Tujuannya, pemberian suap agar bisa menerima dana hibah lebih besar. Uang ijon yang diterima Sahat itu senilai 25 persen dari dana hibah yang cair.
Atas perbuatan itu, Sahat didakwa dengan 2 pasal alternatif. Pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua terkait suap, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sahat maupun penasehat hukumnya tidak mau berkomentar apapun terkait tuntutan tersebut. Mereka buru-buru meninggalkan ruang sidang dan langsung menuju ruang tahanan yang berada di dalam komplek pengadilan Tipikor.(sgh/amn).