banner 728x250

Wanita Spesialis Pemalsuan Dokumen Bank Di Bekuk Satreskrim Polresta Probolinggo

  • Share
banner 780X90

 

Example 300x600
PROBOLINGGO,akuratmedianews.com – Polres Probolinggo Kota kembali berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus, Salah satunya adalah di ungkapnya kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh BMB yang tak lain adalah suami korban AY (warga Desa Jrebeng Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo). Dalam melancarkan aksinya, tersangka BBM dibantu oleh putra korban MN, pada Jum’at (29/09/2023) lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Ketiga pelaku curanmor dari kiri, dan Wanita pemalsu dokumen penting/dok

Selain keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidananya pembunuhan berencana yang dilakukan oleh bapak dan anak, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih marak dan sering kali terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H,. S.I.K. dalam agenda konferensi pers di ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota menyampaikan, Para pelaku curanmor ini dalam melancarkan aksinya, Para pelaku melakukan aksinya menggunakan kunci T dan merusak pagar. Jum’at (10/11/2023) kemarin

Pelaku di tangkap pasca melancarkan aksinya di garasi Kantor Koperasi Mandiri Jatim Jl. Galunggung Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Sabtu (04/11/2023) dini hari.

“Para pelaku curanmor yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota berjumlah tiga orang. Ketiganya adalah SA (47) dan SU (47). Keduanya merupakan warga  Desa Menyono Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo, serta SPR (43) warga Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember,”Jelas Kapolresta Probolinggo

AKBP Wadi Sa’bani menuturkan, Ke tiga pelaku memiliki peran masing-masing. Dimana (SA) sebagai pelaku utama menggunakan kunci T dan Tang pemutus gembok pagar serta gerinda dalam melancarkan aksinya.

Sementara tersangka SU berperan mengantarkan pelaku utama kesasaran dengan diberi upah hasil penjualan sebesar Rp. 100.000,- sampai Rp. 150.000,- di setiap kali berhasil melakukan kejahatannya. Kemudian SPR sebagai penadah barang curian dan membeli seharga Rp 3.700.000,-

“Dari hasil penyelidikan, kami menduga ia beraksi di 40 TKP dan Ketiga Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” Jelas AKBP Wadi.

Dalam pers rilis yang di hadiri Satreskrim AKP Didik Riyanto, dan Kasi Humas Polres Probolinggo Kota. Iptu Zainullah, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, juga menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pemalsuan surat dokumen yang dilakukan oleh dua orang wanita berinisial NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo serta EW (41) warga desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Akibatnya, Kedua pelaku tersebut terjerat Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun Penjara.

Alat bukti surat palsu, stampel dan laptop serta blangko KTP kosong

Dalam modus operandinya, Kedua pelaku sengaja membuat surat-surat palsu dan menggunakannya untuk pengajuan permohonan pinjaman kredit di salah satu Bank Milik BUMN di Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Kamis (12/10/2023) lalu.

“Adapun peran tersangka EW yang mengaku sebagai YATI, Tanda tangan SKU an. YATI dan mengajukan permohonan pinjaman di salah satu Bank BUMN tersebut. Sedangkan peran dari NMC adalah membuat dokumen palsu KTP, KK, SKU dan Kutipan Akta Kematian,” Tutur Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, sekitar bulan Agustus 2023 kontrak di Perum Green Park Jalan Citarum Kota Probolinggo. Sebagian rumah kontrakan dipergunakan seolah olah sebagai tempat usaha. Merekapun juga memalsukan Kartu Identitas (Kitas) berupa KTP serta identitas lainnya guna melancarkan aksinya untuk pengajuan kredit.

“Tersangka NMC sebelumnya juga pernah mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN dengan menggunakan Kitas palsu dengan cara yang sama serta mendapat pinjaman sebesar Rp. 75 juta dari Bank tersebut. (Shol/)

banner 780X90
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *