banner 728x250

Satreskoba polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Krembangan Surabaya, Barang Bukti 4,221 Gram Sabu Diamankan

  • Share
banner 780X90

Surabaya – Akuratmedianews.com- Satreskoba polrestabes Surabaya   berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Krembangan, Surabaya, dengan menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Penangkapan ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/576/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, pada 30 Oktober 2024.

 

Example 300x600

 

Kasat narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftaf mengatakan bahwa Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di kamar kos lantai 2 di Jl. Sedayu Gang V, Kec. Krembangan, Surabaya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial LSS alias R (34) bersama sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total ±4,221 gram dan perlengkapan lainnya.

 

Lanjut kasat Narkoba polrestabes Surabaya Kompol Suriah miftah Dari hasil penggeledahan, tersangka LSS mengaku barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka kedua, AM (36), seorang sopir asal Semampir. Barang tersebut diberikan pada Jumat (25/10/2024) untuk dijual kembali dengan imbalan Rp 500.000 per 5 gram yang berhasil terjual.

 

Untuk Tersangka dan barang bukti yang di amankan Satreskoba polrestabes Surabaya Sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat ±4,221 gram, Uang tunai sebesar Rp 570.000, Satu unit ponsel OPPO, Timbangan elektrik, alat skrop dari sedotan, dan beberapa potongan plastik berwarna, Catatan transaksi narkotika dan sebuah sepeda motor.

 

“Tersangka pertama mengakui telah lima kali menerima sabu dari tersangka kedua untuk dijual kembali dengan harga per paket Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Transaksi dilakukan di kamar kos tersangka di Jl. Sedayu Gang V, ” Ungkap Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi mewujudkan lingkungan yang bebas dari peredaran barang haram tersebut. ( Eko Andhika)

 

 

 

 

 

banner 780X90
Writer: Eko AndhikaEditor: Eko Andhika
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *