MAGETAN –Akuratmedianews.com Komitmen menuntaskan proses hukum hingga ke tahap akhir ditunjukkan Kejaksaan Negeri Magetan dengan memusnahkan barang bukti dari 36 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (6/5/2026). Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari itu turut disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis terhadap pelaku, tetapi juga memastikan seluruh barang bukti hasil kejahatan tidak lagi dapat dimanfaatkan. Kepala Kejari Magetan, Soekesto Ariesto, menyampaikan bahwa proses eksekusi harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
“Tidak hanya pelakunya yang menjalani hukuman, barang bukti juga harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara sepanjang Desember 2025 hingga April 2026, dengan dominasi kasus narkotika, minuman keras, dan pelanggaran cukai. Dari total tersebut, salah satu yang paling mencolok adalah pemusnahan sekitar 960 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram, 99 butir pil Double L, serta 169 botol minuman beralkohol dan barang bukti lain yang terkait perkara pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, rokok ilegal dicacah, sementara minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat. Selanjutnya, sisa hasil pemusnahan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Milangasri guna memastikan seluruh barang benar-benar hancur.
Kejari Magetan juga melibatkan awak media untuk mengikuti proses hingga ke tahap akhir sebagai bentuk transparansi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap eksekusi perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel tanpa menyisakan celah penyimpangan.(Hst).










