banner 728x250

Pria Cabul Nganjuk Ditangkap, Pelajar 16 Tahun Jadi Korban

  • Bagikan
banner 780X90

NGANJUK, AKURATMEDIANEWS.COM – Seorang pria berinisial DP (33), warga Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa kasus ini tengah dalam penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nganjuk.

Menurutnya, pelaku tersangka ditangkap oleh Satreskrim pada hari jumat (3/1/2025) kemarin sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah kost yang beralamat jalan Gatot Subroto, Nganjuk.

“Kami telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan bahwa korban adalah seorang pelajar berusia 16 tahun, warga Kelurahan Bogo, Nganjuk.

“Kejadian tersebut berlangsung pada 2 Desember 2024 di tempat kejadian yang sama. Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dan akta kelahiran korban. Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini,” tukas AKP Julkifli.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan bagi korban.

banner 780X90
Penulis: Eko AndhikaEditor: Tim Editor (A)
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *