SURABAYA, AKURATMEDIANEWS.COM – Drama perampasan Kalung Emas di Kota Surabaya berakhir tragis bagi pelaku. Aksi perampasan kalung emas yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Utara III berakhir dengan penangkapan pelaku dan diamankan oleh Unit Restrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (5/1/2025) lalu.
AH (43), warga Kalilom Baru Surabaya, yang nekat merampas kalung emas milik seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Bulak Cumpat Utara III, berhasil ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, bahwa insiden penjambretan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Menurutya, saat korban hendak memasuki rumahnya, pelaku langsung menghampiri dengan modus pura-pura bertanya alamat.
“Tanpa diduga, pelaku langsung merampas kalung dan liontin emas milik korban dengan paksa hingga putus. Teriakan histeris korban, ‘Maling! Maling!’ pun menggema disekitar lokasi tersebut, menarik perhatian warga yang langsung berdatangan,” ujarnya, saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (14/1/2025).
Iptu Suroto mengungkapkan bahwa saat itu, anggota Reskrim Polsek Kenjeran sedang melaksanaka kring patroli dikawasan rawan kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) maka tim segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut.
“Penangkapan tersebut, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah satu unit sapeda motor pelaku, satu buah liontin emas milik korban, dan dua lembar nota pembelian perhiasan emas,” ungkap Iptu Suroto.
Kasi Humas Polres Tanjung Perak menuturkan bahwa selain mengamankan pelaku, Polsek Kenjeran terus melakukan sejumlah langkah sigap termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mebawa pelaku.
“Saat ini, terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lainnya,” tuturnya.
Iptu Suroto mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa ini dan segra melapor ke Polisi, jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga selesai. Dan, terus meningkatkan keamanan di wilayah rawan kejahatan,” tukasnya.
Sementara itu, perwakilan seorang warga tersebut Irwanda mengapresiasi atas respon cepat tim Reskrim Polsek Kenjeran dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat senang dan aman, dikarenakan polisi cepat bertindak. Kami berharap patroli seperti ini terus dilakukan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku kejahatan. Tindakan pelaku merampas kalung emas akan berujung pada proses hukum dan hukuman yang setimpal sesuai dengan Pasal 363 KUHP.










