banner 728x250

Jaringan Pencuri Motor Modus Spesialis Kunci Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap di Madiun

  • Bagikan
Jaringan Pencuri Motor Modus Spesialis Kunci Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap di Madiun (Foto : Suhartanto/Istimewa)
banner 780X90

Madiun – Jaringan pencuri motor di Madiun berhasil dibongkar oleh polisi. Dua pelaku utama, Jek (23) warga Galis, Bangkalan dan Doni (48) warga Wungu, Madiun, ditangkap karena aksinya yang meresahkan warga. Jek, spesialis merusak kunci motor dengan besi, kerap beraksi di tempat sepi. Sementara itu, Doni bersama komplotannya lebih lihai dalam mengincar kendaraan yang ditinggal tanpa pengawasan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan bahwa tindak pidana pencurian ini terjadi dalam rentang waktu November 2024 hingga Januari 2025.

“Tersangka Jek melakukan aksinya 22 Desember 2024 sekira jam 04.45 di rumah kost, kelurahan Nglames berhasil menggasak honda Beat 2024 dan masih di wilayah Kec. Nglames, tersangka pada jam, 05.45 juga menggasak honda vario 2016, milik warga yang kuncinya masih menancap,” ujar AKBP Zainur saat berkoferensi pers berlangsung disalah satu TKP Kel. Nglames, Kecamatan Madiun, Selasa (28/1/2025).

“Tersangka Jek berhasil kita tangkap tanggal 30 Desember 2024 di Nganjuk, dengan barang bukti honda beat 2024, sedang vario 2016 sudah dia jual di Madura dengan harga 5 juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya tersangka seorang diri dan melakukan di malam hari pada rumah serta pekarangan kosong,” imbuhnya.

Kapolres Madiun menuturkan bahwa tim Satreskrim Polres Madiun juga mengamankan pelaku yang merupakan residivis, yaitu Doni Aris Saputro (48) warga Kel. Munggut Kec. Wungu, bersama temannya Warih Bin Suliman (40) warga Desa/Kec.Jrengik, Kab Sampang serta Tuki (DPO) yang juga warga Madura.

“Ketiganya adalah satu komplotan yang alam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025 sudah menjalankan aksinya di wilayah kabupaten Madiun 7 kali, Kota Madiun 17 kali dan di Ponorogo 9 kali,” tutur AKBP Zainur.

Kapolres Madiun menyebut, Satreskrim telah menangkap dua tersangka pada tanggal 16 Januari 2025, yaitu Doni dan Warih, satu tersangka Tuki masih DPO.

“Komplotan ini pemain lama dan merupakan residivis pada kasus yang sama di beberapa tempat, sehingga pihaknya masih trus mengembangkan kasus pencurian yang meresahkan masyarakat Madiun, Saya sampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim yang telah bekerja keras dalam mengungkap dan kepada masyarakat agar selalu waspada, pemilik rumah kost agar menyediakan tempat parkir yang berpagar,” pungkasnya

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *