banner 728x250

LKBH IAINU Tuban bersama LBH KP Ronggolawe Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

  • Bagikan
Ketua LKBH IAINU Tuban, Yudi Arianto bersama Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziah, bertemu dengan Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra. (Foto : Wiyono)
banner 780X90

Tuban – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Untuk langkah awal, LKBH IAINU dan LBH KP Ronggolawe koordinasi dengan Lapas Kelas II B Tuban.

Dalam acara tersebut, Ketua LKBH IAINU Tuban, Yudi Arianto bersama Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziah, bertemu dengan Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas antara lembaga bantuan hukum dan instansi pemerintah dalam memberikan akses dan layanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. terutama bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala biaya atau akses ke pengacara.

Melalui kerjasama ini, LKBH IAINU Tuban dan LBH KP Ronggolawe akan berkolaborasi dengan Lapas Kelas II B Tuban untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Khususnya warga binaan di Lapas yang mungkin menghadapi persoalan hukum di luar perkara pidana mereka.

Ketua LKBH IAINU Tuban Yudi Arianto mengungkapkan bahwa silaturahmi ini adalah langkah awal dalam membangun hubungan yang lebih solid antara lembaga bantuan hukum dengan Lapas Kelas II B Tuban.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang berada dalam tahanan, mendapatkan akses yang adil dalam sistem hukum. Kami percaya bahwa kerja sama ini akan membawa manfaat besar dalam memberikan bantuan hukum yang gratis atau terjangkau untuk mereka yang membutuhkan,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Dalam kesempatan yang sama,  Direktur LBH KP Ronggolawe Nunuk Fauziah juga menambahkan bahwa lembaganya siap berkontribusi dalam memberikan pendampingan hukum, mulai dari pemberian nasihat hukum hingga pembelaan di pengadilan.

“Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum, dan kami berharap dapat membantu mereka yang membutuhkan, termasuk warga binaan di Lapas Tuban,” kata Nunuk.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra, menyambut baik inisiatif ini dan berharap silaturahmi ini bisa menjadi langkah awal yang baik dalam menjalin hubungan yang lebih erat antara Lapas dengan lembaga bantuan hukum.

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena selain memberikan manfaat bagi warga binaan, ini juga menjadi bentuk pelayanan publik yang sangat penting. Kami berharap kedepannya lebih banyak warga masyarakat yang bisa mendapatkan hak-hak hukumnya,” jelas Irwanto.

Sebagai lanjutan dari pertemuan ini, kedua lembaga hukum, yakni LKBH IAINU Tuban dan LBH KP Ronggolawe, bersama Lapas Kelas II B Tuban, berencana untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

MoU tersebut akan menjadi landasan hukum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan layanan hukum secara profesional dan transparan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan di wilayah Tuban.

Melalui inisiatif ini, diharapkan tercipta sistem layanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, serta mendorong penegakan hak asasi manusia dan keadilan bagi semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *