banner 728x250

Ratusan Massa AMI Tuntut Izin UD. Santosa Seal Dicabut di Margomulyo Industri

  • Bagikan
Massa aksi menyegel dan membakar ban bekas di depan perusahaan UD. Sentosa Seal di Jalan Margomulyo Industri II No. 28, Surabaya. (Dok. Bachtiar)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Ratusan massa Aliansi Madura Indonesia (AMI) Kota Surabaya menggelar aksi demonstrasi guna menuntut atas dugaan pelanggaran izin usaha kepada perusahaan UD. Santosa Seal di Jalan Margomulyo Industri II No. 28, Surabaya pada Selasa (15/4/2025)

Dalam aksi tersebut, massa yang berjumlah kurang lebih 500 orang ini menindaklanjuti terkait adanya permasalahan penahanan ijazah dan pelaporan Wakil Walikota Surabaya Armuji oleh pemilik UD. Santosa Seal kepada Polda Jawa Timur beberapa hari lalu.

Serta, beredarnya informasi UD. Santosa Seal tidak memiliki izin usaha. Massa AMI geram dan menuntut untuk mencabut izin perusahaan Santosa Seal kepada DPMPTSP, agar menghentikan seluruh aktivitas usaha UD Santosa Seal dan segel kantornya.

Koordinator aksi Baihaki Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan secara autentik terkait kepemilikan perusahaan yang disinyalir bermasalah tersebut.

“Kita buktikan secara autentik yang dimana ibu Diana selaku bos perusahaan tersebut, tetapi beliau mengaku bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan keluarga,” ujarnya.

Pria yang dipanggil akrab Baihaki mengungkapkan bahwa telah mengantongi beberapa dokumen yang sah sebagai bukti pendukung atas status dari Nila (karyawan Diana) yang ditahan ijazahnya.

“Disini, kalau memang mbak Diana selaku bos perusahaan tidak mengakui saudari Nila sebagai karyawannya. Kami tunjukkan bukti bahwa saudari Nila pernah menyerahkan ijazah dan lengkap dengan tanda terima penyerahan ijazahnya, yang lengkap dengan kop suratnya yang bertuliskan UD. Sentosa Seal,” tegas Baihaki.

Baihaki menjelaskan, adanya dugaan praktik tidak terpuji yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Ia pun menyebutkan bahwa sejumlah mantan karyawan Dewi yang berdomisili di Malang mengaku dipaksa membayar sejumlah uang untuk dapat mengambil kembali ijazah mereka yang ditahan perusahaan.

“Kami menerima informasi dari mantan rekan kerja Dewi di Malang. Mereka menyatakan bahwa untuk mendapatkan ijazah mereka kembali, perusahaan diduga meminta tebusan sebesar dua juta rupiah,” ungkap Baihaki.

“Bos perusahaan, Diana, membantah tak pernah dipanggil Disnaker Surabaya. Bantahan itu dibalas warga dengan bukti autentik,” tambahnya.

Baihaki mendesak perusahaan untuk memperlakukan karyawan dengan lebih baik. “Kami berharap ijazah yang ditahan segera dikembalikan kepada pemiliknya,” harapnya Baihaki.

“Permintaan maaf dari Ibu Diana yang dinilainya harus tulus. Selain itu, kami tetap pada tuntutan untuk memproses hukum pemilik UD. Sentosa Seal. Kami menemukan indikasi kuat tindak pidana terkait penahanan ijazah, upah dibawah UMK, serta tidak adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *