banner 728x250

Sorotan Apotek Ponorogo, Disnaker Janji Tindak Lanjuti Gaji dan Denda Resign 5 Juta

  • Bagikan
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo Sunaryo. (Dok. Nanang)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di salah satu apotek di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, terus menjadi sorotan publik. Setelah viral di media sosial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo akhirnya angkat bicara.

Permasalahan mencuat setelah seorang karyawan berinisial DAF asal Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, mengaku dikenai denda Rp5 juta karena mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerjanya berakhir. Tak hanya itu, gaji yang diterimanya sebagai kasir disebut hanya Rp800 ribu per bulan—jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo yang mencapai lebih dari Rp2 juta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo Sunaryo mengatakan bahwa kami sudah mengetahui adanya polemik tersebut, namun belum bisa memberikan pernyataan tegas.

“Intinya, Disnaker hanya memiliki kewenangan pembinaan. Kalau ada dugaan pelanggaran, kami akan klarifikasi terlebih dahulu ke pihak bersangkutan,” ujar Sunaryo, Minggu (20/4/2025).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta mengambil langkah hukum karena belum ada laporan resmi. Namun, karena kasus ini sudah ramai diperbincangkan publik, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti pada Senin (21/4/2025).

“Kami akan lakukan klarifikasi kepada pihak pengusaha apotek untuk mencari kebenaran informasi yang berkembang,” imbuhnya.

Soal besaran gaji yang jauh di bawah UMK, Sunaryo menjelaskan bahwa dalam regulasi, usaha mikro dengan omzet di bawah Rp1-5 miliar memang tidak wajib membayar gaji sesuai UMK. Namun demikian, tetap ada batasan bahwa hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan.

“Jika usahanya masuk kategori menengah (omzet Rp5-10 miliar), maka kewajiban gaji harus sesuai UMK,” tegasnya.

Disnaker menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran serius dan berulang, maka wewenang pengawasan akan diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

“Sementara itu, publik berharap agar pemerintah segera melakukan inspeksi ke sejumlah tempat usaha, untuk memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan pekerja, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang,” pungkasnya.

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *