banner 728x250

Polres Tuban Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

  • Bagikan
KASUS NARKOBA : Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale Membeber Kasus Narkoba yang Berhasil Diungkap
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Polres Tuban, Polda Jawa Timur melalui Satresnarkoba membekuk tiga pelaku pengedar narkoba, di antaraya adalah sabu dan pil golongan 1. Selain pelaku, polisi jua menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Tuban, AKBP Willaim Cornelis Tanasale didampingi Kasatreskoba AKP Harjo menjelaskan, kasus pertama adalah peredaran sabu yang terjadi di jalan Raya Tuban – Semarang, Desa Socorejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Polisi menangkapkan Andik Kiswanto dipinggir jalan tersebut karena diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan narkotika golongan I.

Andik ditangkap pada Sabtu 8 Februari 2025, pukul 22.00 WIB dengan barang bukti  7 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 6.2 gram. Barang haram ini sudah dijadikan dalam bentuk paket tersebut siap diedarkan.

Rinciannya; 1 paket dengan berat brutto 1,19 gram; 1,17 gram;  0,94 gram; 1,12 gram; 1,16  gram; 0,35 gram; dan 1 paket dengan berat brutto 0,27 gram. Selain itu juga diamankan seperangkat alat hisap sabu; rokok, handphone, uang sisa hasil penjualan.

Kasus kedua adalah narkoba jenis pil Riklona atas tersangka A’an Priyo Sudaryanto alias Tonem, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kaupaten Tuban. Pelaku ditangkap di di dalam warung kopi di Gang Masjid Iklas Kelurahan Kebonsari Kabupaten Tuban, pada Minggu tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa pil Riklona sebanyak 20 butir,  dompet warna hitam dan handphone. Modus operandinya, pelaku mengedarkan barang dengan cara bertemu secara langsung dengan orang yang dikenal atau pelanggannya di warung kopi.

Atas perbuatanya, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Dan penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta  sesuai pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus yang ketiga adalah peredaran pil jenis dobel L dengan pelaku Anang Dwi Sasmito warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban pada 18 April 2025. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa pil LL (Dobel L) sebanyak 866  butir, kresek warna hitam, handphone, uang hasil penjualan pil LL dan sejumlah barang lainnya.

Pelaku ditangkap di dalam rumahnya karena diduga melakukan tindak pidana setiap orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu atau Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.

Barang haram tersebut diedarkan dengan cara diranjau di tepi jalan dekat SPBU. Akiat perbuatannya, ancaman hukuman bagi pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

‘’Asal melakukan tindak pidana, Polres Tuban tidak peduli, apakah berada di jalan, di warun atau di dalam rumah, akan tetap kita tangkap dan diproses hukum,’’ tandas Kapolres.(*)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *