Akuratmedianews.com – Rohmadi (RMD), pimpinan Pondok Pesantren Darut Tilawah di Desa Muneng, Kecamatan Balong, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang karyawan yayasan pondok tersebut.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini kini telah memasuki fase baru. Polres Ponorogo menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk tahap pemeriksaan lanjutan.
“RMD sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto saat dikonfirmasi media Jumat (9/10/2025) kemarin malam.
Menurut AKP Rudi, penetapan tersangka telah dilakukan sejak dua bulan lalu, menyusul proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak awal tahun.
“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Saat ini berkas sedang diperiksa jaksa, dan kami masih menunggu apakah dinyatakan lengkap (P21) atau perlu dilengkapi lagi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat ketika korban, sebut saja Bunga, yang merupakan staf yayasan di lingkungan ponpes, melaporkan RMD ke polisi pada akhir Desember 2024. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami tindakan pemerkosaan di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari lokasi pondok.
Pengakuan korban yang mengaku “sadar tapi tak bisa melawan” membuat kasus ini kian menyedot perhatian masyarakat, terutama karena pelaku adalah tokoh agama yang semestinya menjadi panutan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Ponorogo segera merespons dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, dan akhirnya memanggil RMD untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, RMD disebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Kabar ini sontak menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat Ponorogo, terutama kalangan wali santri. Meski demikian, aktivitas pondok dikabarkan tetap berjalan, dengan kepemimpinan sementara dipegang oleh keluarga terdekat RMD.
Tokoh masyarakat setempat, Imam Mustakim, sebelumnya mengaku sempat tak percaya dengan kabar tersebut. Namun ia menghormati proses hukum dan berharap kasus ini cepat selesai.
“Kami serahkan semua pada kepolisian. Semoga ada kejelasan dan keadilan untuk semua pihak,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Desa Muneng juga enggan berkomentar panjang dan memilih menunggu hasil resmi dari proses hukum yang berjalan.