Akuratmedianews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui perluasan pendataan objek pajak makanan dan minum, termasuk angkringan, warung, dan resto yang beroperasi malam hari.
Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang Ramadhani Adhy Pradani mengatakan bahwa penyusunan peraturan daerah (perda) ini untuk menjaga keberlangsungan perekonomian di kota malang. Menuurtnya, pengenaan pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman akan diberlakukan bagi mereka yang memiliki omzet di atas Rp 5 juta per bulan.
“Sebanyak 67 warung di kota malang telah terdata dalam operasi pendataan wajib pajak yang mulai pada bulan Mei ini. Warung tersebut adalah pujasera, angkringan, caffe, lalapan, dan penjual makanan kuliner khas malang kota,” ujarnya, Rabu (14/5/2025) kemarin.
Ia menjelaskan, warung malam dengan omzet Rp 5 juta per bulan dikenakan wajib pajak. Sementara, para pelaku usaha dengan omzet dibawah 5 juta, maka tidak dikenakan kewajiban tersebut.
“Para pengusaha restoran untuk tidak memanipulasi omzet bulanan terkait penerapan tarif pajak sebesar 10 persen yang dibebankan kepada konsumen. Pajak tersebut merupakan titipan dari konsumen kepada Pemerintah, sehingga partisipasi dari pelaku usaha sangat diharapkan pelaporan yang jujur dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, kami akan melakukan inspeksi dadak (sidak) secara rutin untuk memantau omzet warung dan reston pada malam hari.
“Jika, pelaku usaha terbukti melakukan pemalsuan atau manipulasi omzet akan dikenakan denda hingga empat kali lipat dari nilia yang dimanipulasi,” tegas Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang.
Hal tersebut ditanggapi, sorang pemilik warung kopi dan goreng Umik menyatakan bahwa ketidakpastian pencapaian omzet 5 juta per bulan.
“Dengan omzet bulanan yang kurang dari 5 juta, maka jelas warung saya tidak termasuk objek wajib pajak,” imbuhnya.