banner 728x250

Pemkot Batu Terima Sertifikat Aset 12 Hektare

  • Bagikan
Pemerintah Kota Batu terima enam sertifikat redistribusi tanah untuk menunjang pemberdayaan ruang-ruang fasilitas umum. (Foto: Prokopim Setda Kota Batu)
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Pemerintah Kota Batu resmi menerima enam sertifikat redistribusi tanah dari Kantor Pertanahan Kota Batu, Jumat (16/5/2025).

Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Batu dan diterima langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, didampingi Wakil Wali Kota Heli Suyanto serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Enam sertifikat tersebut mencakup total lahan seluas 126.788 meter persegi. Rinciannya, lima bidang tanah untuk fasilitas umum yang berlokasi di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu dengan luas total 2.095 meter persegi. Serta, satu bidang tanah di wilayah Desa Oro-Oro Ombo dengan luas 124.932 meter persegi.

Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan, apresiasi terhadap langkah strategis Kantor Pertanahan Kota Batu dalam mendukung legalisasi aset daerah. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penataan aset.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima sertifikat dari BPN. Ini bagian dari langkah penting memperkuat kepemilikan aset negara. Terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah mempercepat proses administrasi dan akselerasi di lapangan,” ujar Nurochman.

Menurut Nurochman, redistribusi ini bukan sekadar penyerahan dokumen, melainkan bagian dari program nasional untuk mendorong kepastian hukum atas aset pemerintah serta memperkuat peran tanah sebagai penopang pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari percepatan sertifikasi tanah pemerintah untuk menunjang pelayanan publik dan pemberdayaan ruang-ruang fasilitas umum.

“Redistribusi ini kami dorong agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan potensi wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Dengan sertifikasi ini, Pemerintah Kota Batu kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut, baik untuk pembangunan infrastruktur, ruang terbuka hijau, maupun fasilitas umum lainnya.

Melalui legalitas aset yang jelas juga akan meminimalisir potensi sengketa lahan dan memperkuat transparansi pengelolaan aset negara di daerah.

“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Batu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pondasi pembangunan berbasis kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

banner 780X90
Penulis: Lailia Nor AgustinaEditor: Syaiful Hidayat
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *