Akuratmedianews.com – Polresta Malang Kota mengungkap 24 kasus dengan menetapkan 36 tersangka dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari.
Berbagai tindak pidana berhasil diungkap, termasuk kasus debt collector ilegal, aksi gangster, penganiayaan, dan pengeroyokan.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsudidin mengungkapkan, operasi yang berlangsung berhasil mengungkap 24 kasus dengan mengamankan total 36 tersangka.
“Operasi tersebut telah diamankan berbagai kategori yaitu debt collector illegal, aksi gangster, tindak penganiayaan, dan pengeroyoka,” ujarnya, saat konferensi pers langsung di depan Ballroom Sanika Satywada Mapolresta Malang Kota, Jumat (16/5/2025).
AKBP Oskar menyampaikan bahwa 24 kasus kriminalitas selama operasi pekat II dengan penganiayaan menjadi kasus tertinggi, mencapai 18 kasus dengan 18 tersangka.
“kami telah menangani satu laporan kasus gangster dengan lima tersangka, empat kasus pengeroyokan dengan 11 tersangka serta kasus debt colector ilegal dengan satu tersangka,” ungkap Wakapolresta Malang Kota.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh menyampaikan bahwa seluruh kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian, helm, topi, senjata tajam (sabit dan pisau), satu unit sepeda motor bahkan tabung LPG 3kg yang digunakan dalam tindak kejahatan oleh pelaku tersebut,” ungkapnya.
Kompol M. Sholeh menuturkan bahwa kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan untuk mencegah perjudian daring, premanisme dan bentuk kejahatan lainnya demi menjaga kemanana dan ketertiban masyarakat.
“Salah satunya, kasus gangster yang diungkap dengan melibatkan sekelompok remaja yang melakukan aksi provokasi setelah pesta minuman keras (miras), ” tutur Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.
Ia pun mengungkapkan, selain juga menangani kasus penganiyaan berat yang disebabkan oleh pelaku yang membawa senjata keadaan mabuk hingga korban harus dilarikan ke RSUD Saiful Anwar.
“Penindakan premanisme ini muali menunjuk hasil Dnegan tidak adanya laporan baru terkait kekerasan jalanan,” pungkasnya










