Akuratmedianews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto semakin memperkuat komitmennya dalam menciptakan kondisi lingkungan Lapas yang sehat, aman, dan menghormati segala hak dasar bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini diwujudkan secara nyata oleh para petugas dapur Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Selasa (3/6/2025).
Petugas dapur Lapas Kelas IIB Mojokerto secara rutin melakukan pengawasan hingga pemeriksaan dalam proses pengolahan bahan makanan yang diperuntukkan bagi Warga Binaan secara ketat.
Salah satu bentuk pelayanan petugas lapas kepada Warga binaan di sektor pangan ini, bertujuan untuk memastikan kualitas makanan yang disajikan kepada WBP sesuai dengan standart kesehatan dan kelayakan pangan. Sehingga, makanan yang dikonsumsi oleh Warga Binaan ini, sudah bisa dipastikan terjamin gizinya, aman dikonsumsi serta higienis.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menegaskan bahwa tujuan utama dilakukannya pemeriksaan bahan makanan oleh para petugas dapur. Menurutnya, pemeriksaan pada bahan makanan bagi WBP ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional bagi Lapas Mojokerto kepada para Warga Binaan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh makanan yang disajikan tidak hanya layak konsumsi, tetapi juga disiapkan secara manusiawi, sesuai dengan prinsip pemasyarakatan modern,” ujarnya.
Rudi mengatakan bahwa pengawasan dan pemeriksaan dalam proses pengolahan bahan makanan bagi WBP ini, dilakukan sejak petugas dapur menerima bahan makanan dari penyedia bahan.
“Petugas Lapas bagian dapur, selanjutnya akan melakukan pengecekan secara teliti dari masing-masing bahan tersebut, jika bahan olahan tidak layak, petugas akan mengembalikan kepada penyedia. Selanjutnya, Jika barang dinyatakan layak dan sesuai standar Lapas, petugas akan mulai melakukan transaksi pembelian kepada penyedia bahan,” kata Kalapas IIB Mojokerto.
Kalapas IIB Mojokerto mengungkapkan bahwa dalam setiap transaksi yang dilakukan, Petugas akan mencatat dan mendata semua jenis transaksi ke dalam log book khusus.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi pengadaan barang di lingkungan Lapas,” ucap Rudi.
Rudi menjelaskan bahwa bahan olahan pangan yang dinyatakan layak dan sesuai dengan standar ketentuan Lapas, para petugas akan melakukan proses pengolahan di dapur utama.
“Dalam proses ini, petugas dapur wajib menerapkan standar kebersihan yang ketat. Peralatan yang digunakan oleh petugas selalu disterilkan, baik sebelum maupun sesudah melakukan pengolahan bahan makanan,” imbuh dia.
“Selain itu, saat mengolah bahan makanan, para petugas harus memakai alat pelindung diri seperti sarung tangan, masker, celemek, dan penutup kepala, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang,” pungkasnya.










