Akuratmedianews.com – Dua orang pria diringkus Satreskrim Polres Tuban lantaran diduga terlibat dalam jaringan penyuka sesama jenis atau gay di media sosial Facebook.
Keduanya yakni J (45) dan AJ (30) asal Kabupaten Tuban. Mereka dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan pornografi.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang telah berhasil dibongkar oleh Cyber Polda Jatim terkait dengan Grup Facebook Tuban, Lamongan Bojonegoro yang belakangan ini meresahkan masyarakat.
“Kemudian kami menindaklanjuti dan ternyata ada grup lain yaitu Gay Tuban yang sudah dibuat sejak 2010,” imbuh Dimas saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban, Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan hasil pemantauan dalam grup tersebut, dua tersangka ini merupakan pengguna aktif yang sering menyebarkan konten-konten berbau asusila dengan maksud mencari pasangan sesama jenis.
“Sementara dua pengguna aktif ini yang kami amankan, kita masih mendalami dan melakukan pengembangan untuk memburu admin grup,” ujar Dimas.
Dari penangkapan para tersangka ini, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa screenshot konten-konten yang disebar, dan sejumlah alat-alat yang digunakan untuk berhubungan seksual. Diantaranya satu buah rantai leher, cambuk badan, plug, stun gun dan gel pelumas.
Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar,” pungkasnya.(*)