Akuratmedianews.com – Sopir truk tangki Pertamina, RAF (27) terancam hukuman penjara enam tahun buntut kecelakaan maut di Jalan Pakah-Soko, Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban yang menewaskan satu orang pengendara sepeda motor.
Jika nantinya terbukti bersalah, maka sopir tangki BBM berkapasitas 5 ribu liter itu bakal dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” terang Kanit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyono.
Diungkap Eko, hasil keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi di TKP. Mereka melihat truk tangki bernomor polisi W-8715-UK itu melaju kencang dan menyalip sejumlah kendaraan, hingga akhirnya terjadi kecelakaan dengan dumptruck Fuso lalu menghantam dua sepeda motor yang berada dibelakangnya.
“Berdasarkan keterangan saksi di lapangan truk tangki ini posisinya mendahului kendaraan lain dan sudah masuk ke lajur kanan,” bebernya.
Meski begitu, pihak kepolisian juga masih akan menunggu keterangan dari sopir truk tangki yang sampai saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Sopir truk belum belum bisa dimintai keterangan karena di rujuk di rumah sakit Surabaya,” ujarnya.
Setelah proses pemeriksaan saksi rampung, maka bakal segera dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan adanya tersangka dari peristiwa tersebut.
Diketahui sebelumnya, laka maut itu terjadi pada Senin (16/6/2024) sore. Melibatkan empat unit kendaraan, meliputi truk tangki Pertamina dikemudikan RAF (27) asal Kecamatan Tuban (Kota), dumptruk Fuso dikemudikan Mujiko (50) asal Kecamatan Plumpang.
Kemudian, sepeda motor Honda Supra X dikendarai Ahmad Sofil Murod (33) asal Kabupaten Bojonegoro berboncengan dengan rekannya, Dwi Handoko (33) asal Kecamatan Soko, dan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Andafani (27) asal Kecamatan Rengel.
Selain merenggut nyawa Ahmad Sofil Murod, insiden tersebut juga menyebabkan tiga orang menderita luka-luka, yaitu Dwi Handoko, Andafani serta pengemudi truk tangki itu sendiri.(*)










