banner 728x250

KEI Beri Jawaban atas Rumor Miring yang Menerpanya

  • Bagikan
JAWAB RUMOR : Begini Penampakan Aktivitas PT KEI
banner 780X90

Akuratmedianews.com – Belakangan ini, muncul rumor dan pemberitaan miring terkait dengan aktivitas Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI). Sehingga, perusahaan migas yang melakukan aktivitas di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur itu menjawab.

Manajemen PT KEI Ltd menyebutkan bahawa perusahaannya adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memenuhi target produksi migas nasional.

Sehingga, seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah pengendalian dan pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai perwakilan pemerintah, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, seluruh aktivitas operasi KEI dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bawah pengawasan ketat pemerintah dan pemangku kepentingan nasional dan daerah. Serta dimonitor secara berkala untuk memastikan perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan, keamanan, dan keberlanjutan operasi.

Disebutkan, pada pasal 23 UU Nomor 27 Tahun 2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), kegiatan migas diperbolehkan di wilayah pulau kecil selama tidak berada di zona konservasi dan telah memiliki izin lokasi, serta izin pengelolaan yang sah.

‘’Kami sudah mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yaitu izin yang memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ) yang ada,’’ ujar Manajemen PT KEI melalui tanggapan tertulisnya.

Diketahui, KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan ruang laut, baik di perairan pesisir maupun wilayah yurisdiksi.

Sementara, selama 2 tahun berturut-turut pada 2023-2024 KEI mendapatkan peringkat lingkungan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang artinya KEI melebihi pemenuhan persyaratan aturan yang ada.

Dalam aktivitasya, KEI menjalankan sistem manajemen lingkungan dan sejak tahun 2001 telah menerima sertifikat ISO 14001 (Standar Manajemen Lingkungan), dan masih dapat dipertahankan hingga saat ini.

‘’Kami juga secara konsisten melaksanakan monitoring lingkungan dengan melibatkan instansi terkait dan perguruan tinggi yang kridibel di bidangnya,’’ tamba Manajemen.

Selai itu, Program Pengembangan Masyarakat (PPM) telah dijalankan dengan melibatkan masyarakat dan semua pihak terkait sehingga diharapkan ada sinergitas program pembedayaan masyarakat dengan pemerintah serta masyarakat dan stakeholder lainnya.

‘’Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, seperti pemberitaan terkait kegiatan operasi kami di Pagerungan Besar yang tidak membawa manfaat, merusak lingkungan dan ekologi. Kami tegaskan kembali, isu-isu yang disampaikan sangat tidak sesuai fakta di lapangan dan merupakan fitnah,’’ tegasnya.

‘’Kami memahami pandangan semua pihak dan terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan pihak/instansi terkait dan juga mendukung upaya-upaya proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran,’’ tambahnyaa.(*)

banner 780X90
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *